Trio Bocah SD Kompak Curi Motor dan Saling Bagi Tugas, Pemilik Lupa Cabut Kunci Motor, Hampir Nangis
Kejadian pencurian bermula saat Ahmad Supriyono warga Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang memarkir motornya di depan toko Sang Surya, Malang
Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Aqwamit Torik
Trio Bocah SD Kompak Curi Motor dan Saling Bagi Tugas, Pemilik Lupa Cabut Kunci Motor, Hampir Nangis
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Pria yang hendak membeli kabel di sebuah toko, buru-buru hingga lupa mencabut kunci dari motor.
Saat membeli, ada tiga bocah SD yang beraksi mencuri motor.
Bahkan, mereka juga membagi tugas agar aksinya bisa mulus.
Sang pemilik motor mengaku sampai hampir menangis.
Polres Malang Kota menangkap tiga bocah SD yang menjadi pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Tiga bocah itu berinisial MA (12), AA (12) dan AW (10) dan masing-masing diciduk di rumahnya.
Kejadian pencurian bermula saat Ahmad Supriyono warga Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang memarkir motornya di depan toko Sang Surya, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Menurut Ahmad, ia memang lalai mencabut kunci sepeda motornya karena terburu-buru membeli kabel.
“Saya lupa cabut kunci.
Terus selsai membeli kabel motor saya ndak ada,” cerita Ahmad, Sabtu (21/9/2019).
Ahmad saat itu hampir menangis.
Ia kemudian melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Klojen.
“Sempat mau nangis tapi ndak jadi,” katanya.
Dari penyelidikan polisi, berhasil terungkap bahwa pelakunya adalah tiga bocah SD dengan peran berbeda.
• Melepas Lelah di Kamar Hotel di Tuban usai Kerja, Cewek Muda asal Surabaya ini Digelandang Petugas
• Hamil Besar Pamit jadi TKI ke Malaysia, Wanita Kediri dan Bayinya Tewas Memilukan Sambil Berpelukan
• Bobol Gembok Pagar Kos, Pria ini Diteriaki Usai Menaiki Kepunyaan Korban, Bogem Tak Terelakkan
MA dan AA misalnya, berperan sebagai eksekutor dengan menuntun dan mendorong motor.
Sementara AW berjalan di belakangnya untuk mengamati situasi.
Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander menerangkan dua bocah yakni MA dan AA dijerat dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.
Sedangkan AW dibebaskan lantaran umurnya masih masuk kategori bebas penyelidikan.
“Kami pakai UU Sistem Peradilan Anak,” kata Dony.