Berita Terkini
Menko Yusril Ungkap Peluang Pidana untuk Anggota Brimob yang Lindas Ojol, Bisa Dipenjara?
Kasus kematian driver ojol yang dilindas mobil Brimob terus menggelinding. Terbaru, Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan RI
TRIBUNMADURA.COM- Kasus kematian driver ojol yang dilindas mobil Brimob terus menggelinding.
Terbaru, Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Yusril Ihza Mahendra bicara terkait hal itu.
Dilansir dari Kompas.com, Menteri Koordinator (Menko) bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa ada kemungkinan tindakan pidana bagi anggota Brimob yang melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, dalam insiden yang terjadi pada (28/8/ 2025) di Pejompongan, Jakarta Pusat.
Yusril menjelaskan bahwa jika dalam sidang etik yang sudah dilakukan ditemukan unsur pidana, langkah hukum lanjutan dapat dilakukan.
"Kalau misalnya sidang etik itu sudah mengambil satu keputusan, dan masih terdapat aspek-aspek pidana, tidak tertutup kemungkinan juga akan dilakukan langkah pidana terhadap kesalahan yang dilakukan," kata Yusril dalam pernyataan resminya di Istana, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Yusril juga menambahkan bahwa proses sidang etik yang melibatkan pihak eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komnas HAM ini telah dilakukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum terhadap anggota Brimob yang terlibat.
Kasus Kematian Affan Kurniawan
Pada 28 Agustus 2025, aksi demonstrasi yang berlangsung di Pejompongan, Jakarta Pusat, berakhir ricuh dan menyebabkan tragedi.
Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, tewas setelah tertabrak oleh kendaraan taktis (rantis) milik Brimob.
Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Kepolisian Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus, mengungkapkan bahwa penyelidikan kasus tersebut mengarah pada pelanggaran pidana.
"Gelar perkara ini dilakukan karena hasil pemeriksaan menunjukkan adanya perbuatan pelanggaran berat yang mengandung unsur pidana," ujar Agus dalam konferensi persnya pada Senin (1/9/2025).
Ia juga menyebutkan bahwa pelanggaran tersebut kini sedang diproses lebih lanjut. Terkait insiden tersebut, Agus menjelaskan bahwa pelanggaran berat dikenakan kepada dua anggota Brimob, yaitu Bripka R (pengemudi rantis) dan Kompol K yang duduk di sebelah kursi pengemudi saat kejadian.
Sementara itu, lima anggota Brimob lainnya, yang terdiri dari Aipda MR, Briptu D, Bripda AM, Bharaka J, dan Bharaka YD, dikenakan pelanggaran kategori sedang.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.co
KPK Sebut Proses Nadiem Makarim Masih Penyeledikan: Segera Koordinasi dengan Kejagung |
![]() |
---|
Daftar 7 Pernyataan Sikap Unair di Tengah Gejolak Sosial dan Politik |
![]() |
---|
Sosok Andriyani Juwita, Ibu Bocah yang Temukan Jam Tangan Senilai Rp 11,7 M Milik Ahmad Sahroni |
![]() |
---|
Respon CEO Persebaya Azrul Ananda soal Demonstrasi Yang Semakin Meluas: Saling Jaga Demi Lebih Baik |
![]() |
---|
Sosok Dahlan Dahi, Baru Saja Dinobatkan Sebagai Tokoh Media Berpengaruh dalam Ajang MTA 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.