Berita Terkini

Menko Yusril Ungkap Peluang Pidana untuk Anggota Brimob yang Lindas Ojol, Bisa Dipenjara?

Kasus kematian driver ojol yang dilindas mobil Brimob terus menggelinding. Terbaru, Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan RI

Editor: Januar
KOMPAS IMAGES
Yusril Ihza Mahendra 

TRIBUNMADURA.COM- Kasus kematian driver ojol yang dilindas mobil Brimob terus menggelinding.
 
Terbaru, Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Yusril Ihza Mahendra bicara terkait hal itu.
 
Dilansir dari Kompas.com, Menteri Koordinator (Menko) bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa ada kemungkinan tindakan pidana bagi anggota Brimob yang melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, dalam insiden yang terjadi pada (28/8/ 2025) di Pejompongan, Jakarta Pusat.
 
Yusril menjelaskan bahwa jika dalam sidang etik yang sudah dilakukan ditemukan unsur pidana, langkah hukum lanjutan dapat dilakukan.
 
"Kalau misalnya sidang etik itu sudah mengambil satu keputusan, dan masih terdapat aspek-aspek pidana, tidak tertutup kemungkinan juga akan dilakukan langkah pidana terhadap kesalahan yang dilakukan," kata Yusril dalam pernyataan resminya di Istana, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
 
Yusril juga menambahkan bahwa proses sidang etik yang melibatkan pihak eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komnas HAM ini telah dilakukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum terhadap anggota Brimob yang terlibat.


 
Kasus Kematian Affan Kurniawan
 
Pada 28 Agustus 2025, aksi demonstrasi yang berlangsung di Pejompongan, Jakarta Pusat, berakhir ricuh dan menyebabkan tragedi.

 

Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, tewas setelah tertabrak oleh kendaraan taktis (rantis) milik Brimob.
 
Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Kepolisian Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus, mengungkapkan bahwa penyelidikan kasus tersebut mengarah pada pelanggaran pidana.
 
"Gelar perkara ini dilakukan karena hasil pemeriksaan menunjukkan adanya perbuatan pelanggaran berat yang mengandung unsur pidana," ujar Agus dalam konferensi persnya pada Senin (1/9/2025).
 
Ia juga menyebutkan bahwa pelanggaran tersebut kini sedang diproses lebih lanjut. Terkait insiden tersebut, Agus menjelaskan bahwa pelanggaran berat dikenakan kepada dua anggota Brimob, yaitu Bripka R (pengemudi rantis) dan Kompol K yang duduk di sebelah kursi pengemudi saat kejadian.
 
Sementara itu, lima anggota Brimob lainnya, yang terdiri dari Aipda MR, Briptu D, Bripda AM, Bharaka J, dan Bharaka YD, dikenakan pelanggaran kategori sedang.


 
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.co

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved