Berita Viral

Nadiem Tersangka, Hotman: Dia Tak Terima 1 Sen Pun, Saya Butuh 10 Menit Buktikan di Depan Presiden

Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea angkat bicara terkait penetapan tersangka kepada kliennya.

Editor: Taufiq Rochman
Warta Kota/Yulianto
NADIEM DIPERIKSA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim tiba untuk memenuhi panggilan pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025). Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan kedua terhadap Nadiem Makarim untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook di Kemendikbudristek yang diketahui menghabiskan anggaran Rp9,9 triliun. 

TRIBUNMADURA.COM - Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea angkat bicara terkait penetapan tersangka kepada kliennya.

Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan.

Pengumuman penetapan tersangka disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Nurcahyo Jungkung Madyo, pada Kamis, 4 September 2025.

Berdasarkan perhitungan Kejaksaan, dugaan tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian negara yang mencapai sekitar Rp 1,98 triliun.

Dasar Penetapan Tersangka

Dalam pernyataan resminya, Kejaksaan menjelaskan bahwa sejak Februari 2020, Nadiem Makarim telah melakukan sejumlah pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membahas produk Google for Education berbasis sistem operasi Chrome OS.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa proses pengadaan perangkat TIK tersebut diarahkan secara khusus agar hanya sesuai dengan spesifikasi sistem operasi Chrome OS, yang dinilai menyimpang dari prinsip keterbukaan dan persaingan sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Bahkan, Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 disebut mengunci penggunaan sistem operasi tersebut.

Atas dasar itu, Nadiem disangkakan melanggar sejumlah aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah serta pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Dia kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Baca juga: Penampakan Laptop Chromebok yang Kasusnya Menyeret Nama Nadiem Makarim, Benarkah Semahal Itu?

Hotman Paris: Nadiem tak terbukti terima uang

Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, menilai penetapan tersangka ini janggal.

Menurutnya, hasil penyelidikan justru membuktikan bahwa Nadiem tidak menerima uang suap dan tidak melakukan mark-up harga laptop.

“Nadiem Makarim tidak menerima uang 1 sen pun, tidak ada mark-up, dan tidak ada yang diperkaya."

"Saya hanya butuh 10 menit untuk membuktikan itu di depan Presiden Prabowo,” kata Hotman Paris, dikutip akun Instagram-nya, Jumat (5/9/2025).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved