Berita Viral

Nadiem Tersangka, Hotman: Dia Tak Terima 1 Sen Pun, Saya Butuh 10 Menit Buktikan di Depan Presiden

Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea angkat bicara terkait penetapan tersangka kepada kliennya.

Editor: Taufiq Rochman
Warta Kota/Yulianto
NADIEM DIPERIKSA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim tiba untuk memenuhi panggilan pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025). Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan kedua terhadap Nadiem Makarim untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook di Kemendikbudristek yang diketahui menghabiskan anggaran Rp9,9 triliun. 

Dia bahkan meminta agar perkara ini digelar terbuka di Istana agar publik bisa melihat langsung fakta sebenarnya.
Kerugian negara dan pasal yang dikenakan

Kejaksaan Agung menaksir kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chromebook mencapai Rp 1,98 triliun.

Namun, jumlah pasti masih menunggu perhitungan resmi dari BPKP.

Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Polemik kasus Nadiem Makarim

Kasus ini memunculkan perdebatan publik karena melibatkan sosok Nadiem Makarim yang dikenal sebagai pendiri Gojek sekaligus menteri muda di era Presiden Joko Widodo.

Di satu sisi, Kejaksaan menegaskan adanya peran langsung Nadiem dalam pengadaan Chromebook.

Namun di sisi lain, Hotman Paris menegaskan tidak ada bukti aliran dana maupun keuntungan pribadi yang diterima kliennya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved