Berita Viral
Nadiem Tersangka, Hotman: Dia Tak Terima 1 Sen Pun, Saya Butuh 10 Menit Buktikan di Depan Presiden
Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea angkat bicara terkait penetapan tersangka kepada kliennya.
TRIBUNMADURA.COM - Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea angkat bicara terkait penetapan tersangka kepada kliennya.
Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan.
Pengumuman penetapan tersangka disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Nurcahyo Jungkung Madyo, pada Kamis, 4 September 2025.
Berdasarkan perhitungan Kejaksaan, dugaan tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian negara yang mencapai sekitar Rp 1,98 triliun.
Dasar Penetapan Tersangka
Dalam pernyataan resminya, Kejaksaan menjelaskan bahwa sejak Februari 2020, Nadiem Makarim telah melakukan sejumlah pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membahas produk Google for Education berbasis sistem operasi Chrome OS.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa proses pengadaan perangkat TIK tersebut diarahkan secara khusus agar hanya sesuai dengan spesifikasi sistem operasi Chrome OS, yang dinilai menyimpang dari prinsip keterbukaan dan persaingan sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Bahkan, Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 disebut mengunci penggunaan sistem operasi tersebut.
Atas dasar itu, Nadiem disangkakan melanggar sejumlah aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah serta pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Dia kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Baca juga: Penampakan Laptop Chromebok yang Kasusnya Menyeret Nama Nadiem Makarim, Benarkah Semahal Itu?
Hotman Paris: Nadiem tak terbukti terima uang
Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, menilai penetapan tersangka ini janggal.
Menurutnya, hasil penyelidikan justru membuktikan bahwa Nadiem tidak menerima uang suap dan tidak melakukan mark-up harga laptop.
“Nadiem Makarim tidak menerima uang 1 sen pun, tidak ada mark-up, dan tidak ada yang diperkaya."
"Saya hanya butuh 10 menit untuk membuktikan itu di depan Presiden Prabowo,” kata Hotman Paris, dikutip akun Instagram-nya, Jumat (5/9/2025).
Dia bahkan meminta agar perkara ini digelar terbuka di Istana agar publik bisa melihat langsung fakta sebenarnya.
Kerugian negara dan pasal yang dikenakan
Kejaksaan Agung menaksir kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chromebook mencapai Rp 1,98 triliun.
Namun, jumlah pasti masih menunggu perhitungan resmi dari BPKP.
Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Polemik kasus Nadiem Makarim
Kasus ini memunculkan perdebatan publik karena melibatkan sosok Nadiem Makarim yang dikenal sebagai pendiri Gojek sekaligus menteri muda di era Presiden Joko Widodo.
Di satu sisi, Kejaksaan menegaskan adanya peran langsung Nadiem dalam pengadaan Chromebook.
Namun di sisi lain, Hotman Paris menegaskan tidak ada bukti aliran dana maupun keuntungan pribadi yang diterima kliennya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Nadiem Makarim
tersangka
Kejaksaan Agung
korupsi pengadaan laptop Chromebook
Hotman Paris Hutapea
Tribun Madura
kuasa hukum
Emak-emak Lempar Sampah ke Gedung DPRD Protes Kelakuan Dewan, Dedi Mulyadi: Nambah Kerjaan |
![]() |
---|
Sudah Jual 100 Daging Kucing ke Warga, Sujady Ternyata Ogah Cicipi Dagangannya: Gak Boleh |
![]() |
---|
Akal-akalan Anggota DPRD Gelapkan Sertifikat Tanah Mbah Sutaja, Nasib Kini Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Dulu Kades Gadaikan Tanah Desa Rp1,4 M Buat Gedung Serbaguna 'Harapan Warga', Kini Dilelang |
![]() |
---|
Polisi Habis ke Toilet Syok Mobil Bank yang Dikawal Raib, Padahal Baru Ambil Rp10 M, Pelaku Diburu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.