Berita Surabaya

Catat! Ini Syarat Pengembalian Barang Bukti Kendaraan yang Hilang pada Gebyar Expo Polda Jatim

Polda Jatim menggelar Gebyar Expo pengembalian barang bukti kejahatan selama tujuh hari.

Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA/M TAUFIK
Kendaraan bodong yang disita Polresta Sidoarjo dari sindikat penadah kendaraan hasil tindak kejahatan pencurian. 

Polda Jatim menggelar Gebyar Expo pengembalian barang bukti kejahatan selama tujuh hari

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Polda Jatim memberikan kesempatan masyarakat Jawa Timur yang merasa kehilangan kendaraan karena kasus kejahatan.

Masyarakat bisa mengklaim kendaraannya yang hilang karena kasus kejahatan dalam gelaran Gebyar Expo.

"Yang ingin melihat kendaraan yang hilang bisa dikonfimasi dan dilihat langsung," kata Kasubdit III Jatanras Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela, Senin (23/9/2019).

Polda Jatim Gelar Gebyar Expo Pengembalian Barang Bukti Hasil Kejahatan, Catat Tanggal dan Tempatnya

Terungkap Misteri Wanita Tewas di Mobil Plat Merah, CCTV Rekam Aksi Korban Sempat Menggedor Jendela

AKBP Leonard Sinambela mengatakan, akan ada ratusan kendaraan pengembalian barang bukti kejahatan yang disiapkan pada Gebyar Expo tersebut.

Kendaraan pengembalian barang bukti kejahatan pada Gebyar Expo tersebut, di antaranya  enam unit mobil dan 100 sepeda motor.

Kegiatan Gebyar Expo pengembalian barang bukti hasil kejahatan ini akan dilaksanakan tujuh hari, mulai 24 - 30 September 2019.

Gebyar Expo tersebut akan dibuka sekitar pukul 10.00 hingga 17.00 WIB di halaman Polda Jatim.

Polisi mempersilakan warga yang merasa memiliki kendaraan barang bukti tersebut untuk mengurus pengembalian.

BREAKING NEWS: Mayat Perempuan Ditemukan Terkunci di Mobil Plat Merah di Kantor Dinas Sosial Tuban

Kronologi Mayat Wanita Ditemukan Terkunci dalam Mobil Plat Merah di Dinas Sosial Tuban, Terekam CCTV

AKBP Leonard Sinambela mengatakan, persyaratan pengembalian barang bukti, cukup dengan membawa bukti laporan polisi (kehilangan maupun pencurian) dan surat-surat kepemilikan kendaraan.

"Agar masyarakat yang memiliki kendaraan membawa bukti lapor, surat-surat seperti STNK atau BPKB," ucap AKBP Leonard Sinambela.

"Mungkin suratnya tidak ada atau digadaikan, bisa dengan foto copy atau surat keterangan dari perusahaan pembiayaan," tambah dia.

AKBP Leonard Sinambela menyebut, barang bukti tersebut merupakan bukti dari berbagai satuan, seperti satlantas dan satreskrim polres masing-masing.

Misalnya, dikatakan dia, terdapat kendaraan yang diamankan dari hasil operasi, namun tidak diambil oleh pemiliknya.

Meskipun kendaraan tersebut memiliki nomor rangka dan nomor mesin, pihaknya terus menelusuri identitas pemilik.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved