Berita Surabaya

Hi Tech Mall Surabaya Disewakan Rp 18,5 Miliar, Pedagang yang Mau Jualan Diminta Lakukan Hal ini

Gedung Hi Tech Mall Surabaya Disewakan Sebesar Rp 18,5 Miliar, Pedagang yang Mau Jualan Diminta Lakukan Hal ini

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Mujib Anwar
SURYA
Gedung Hi Tech Mall Surabaya Disewakan Sebesar Rp 18,5 Miliar, Pedagang yang Mau Jualan Diminta Lakukan Hal ini. 

Gedung Hi Tech Mall Surabaya Disewakan Sebesar Rp 18,5 Miliar, Pedagang yang Mau Jualan Diminta Lakukan Hal ini

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Pemkot Surabaya tidak akan mengelola dan memanfaatkan Gedung Hi Tech Mall yang berada di Jalan Kusuma Bangsa, Surabaya.

Gedung Hi Tech Mall, yang menjadi supermarket komputer terbesar di Surabaya ini tetap akan ditawarkan ke pihak ketiga untuk mengelola gedung empat lantai ini. 

Kepala Dinas Pengelolaan Tanah dan Bangunan (DPTB) Kota Surabaya Maria Ekawati Rahayu menuturkan, bahwa pihaknya telah menawarkan kepada pihak ketiga untuk mengelola Hi Tech Mall, pusat laptop dan komputer terbesar tersebut.

"Kami sewakan gedung Hi Tech Mall Rp 15,5 Miliar per tahun kepada pihak ketiga.

Harga sewa ini sudah sesuai hitungan tim apraisal independen," jelas Yayuk, panggilan akrab Ekawati Rahayu, Senin (13/9/2019).

Sebut Jokowi Pemimpin Oligarki, Ribuan Mahasiswa Turun Jalan dan Blokade Bundaran Tugu Kota Malang

Terungkap Misteri Wanita Tewas di Mobil Plat Merah, CCTV Rekam Aksi Korban Sempat Menggedor Jendela

Syamsul Arifin Sebut Ada 99 Advokat yang Siap Dampingi Proses Hukum Mantan Menpora Imam Nahrawi

Mantan Suami Datang ke Villa Temui Mama Muda, Suasana Seketika Berubah, Diwarnai Kejar-Kejaran Mobil

Gedung luas di Jl Kusuma Bangsa 116-118 Surabaya ini sekarang terdiri atas 354 stan.

Mayoritas adalah stan pedagang laptop dan komputer serta peralatan elektronika lain termasuk printer.

Masa pengelolaan deri penyewa lama PT Sasana Boga sudah berakhir 31 Maret 2019 lalu. 

Yayuk menyebut, Bangunan Pertokoan, Sarana Rekreasi dan Areal Parkir beserta semua peralatan yang sifatnya melekat pada Hi Tech Mall diserahkan kepada Pemerintah Kota Surabaya pada tanggal 1 April 2019.

Karena masa sewa lama berakhir, Pemerintah Kota Surabaya akan menunjuk pengelola gedung yang baru.

Sekaligus penyewa baru yang behubungan hukum dengan pedagang sesuai ketentuan.

"Gedung tetap seperti itu tak ada renovasi saat kami Sewakan," kata Yayuk. 

Yayuk menuturkan, bahwa Pedagang dapat tetap berjualan, dengan syarat agar membuat surat pernyataan dilampiri fotocopy KTP dan fotocopy perjanjian terakhir dengan pengelola gedung sebelumnya.

"Sebelum adanya pengelola baru, maka operasional gedung Hi Tech Mall dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya.

Biaya operasional masa transisi tetap ditanggung pedang sendiri. Bayar listrik sendiri," tegas Yayuk.

Pihak Ketiga Menolak

Salah satu calon penyewa baru Hi Tech Mall menolak memanfaatkan gedung Hi Tech Mall Surabaya karena dinilai harga sewanya kemahalan.

Nilai Rp 18,5 miliar per tahun oleh pihak ketiga ini masih kemahalan. 

"Namun kami tak bisa menurunkan harga sewa Hi Tech Mall itu karena sudah sesuai hitungan nilai apraisal tim independen.

Calon penyewa pihak ketiga mundur karena merasa kemahalan," terang Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya Maria Ekawati Rahayu.

Yayuk menolak menyebutkan calon penyewa yang gagal mengelola gedung Hi Tech Mall.

Meski ada penolakan dari pihak ketiga, namun Pemkot Surabaya tetap akan menetapkan harga sewa Rp 18,5 miliar per tahun itu. 

Yayuk menyebutkan bahwa Pemerintah Kota Surabaya telah melakukan penilaian terhadap nilai sewa bangunan gedung Hi Tech Mall itu.

Penyewa baru boleh menamai gedung itu dengan nama baru.

Namun Pemkot tidak merenovasi gedung tersebut. 

Gedung yang berada di lahan seluas 75.412 meter persegi itu tetap seperti itu. Yang akan disewakan adalah lahan dan gedung yang menjadi aset Pemerintah Kota Surabaya.

Jadi yang disewakan sekitar 75 dari tanah, bangunan, sarana pelengkap Hi Tech Mall di Jl. Kusuma Bangsa No. 116 – 118 Surabaya. Angka sewa persisnya sebesar Rp. 18.515.000.000 per tahun.

Berikut rincian luasan Hitech Mall yang saat ini ditawarkan ke pihak ketiga. Jumlah Lantai Gedung (5 Lantai termasuk lantai Basement): 

Lantai Basement : 18.601 m2

Lantai 1 (satu) : 20.414 m2

Lantai 2 (dua) : 18.385 m2 ‘m

Lantai 3 (tiga) : 18.226 m2

Lantai 4 (empat) : 18.396 

Saat ini ada 354 stan. Lantai Basement ada 24 stan, lantai 

Dasar 200 stan, Lantai berikutnya dihuni 104 Stan, Lantai di atasnya terdapat 26 stan sehingga total 354 stan.

Alasan Pemkot Surabaya Ogah Kelola Hi Tech Mall

Pada Maret lalu, ratusan pedagang Hitech Mall demo besar-besaran turun jalan. Mereka mendesak Pemkot Surabaya mengambil alih penuh atas pengelolaan Hi Tech Mall yang sudah 30 tahun dikelola PT Sasana Boga.

Para pedagang IT itu mendemo Balai Kota Surabaya. Mereka kembali ke Hi Tech Mall dengan tertib karena dijanjikan para pedagang tetap bisa berjualan di Mal IT tersebut.

Bahkan mereka ayem karena mal IT itu akan diambil alih Pemkot Surabaya

"Saya lebih senang kalau Hi Tech Mall dikelola Pemkot Surabaya. Namun kalau sekarang kembali dipegang swasta, kami minta pengelola selalu berpihak ke kami," kata koordinator Pedagang Hi Tech Mall Rudi Abdullah. 

Para pedagang sudah merasa senang karena tak terusir dari Mal IT terbesar itu.

Namun mereka berharap kondisi mal IT itu kembali menemukan kekayaannya.

Jika sekarang dicari pengelola baru dari swasta tentu yang dicemaskan pedagang adalah menyangkut harga sewa per bulan.  Saat ini ada 354 stan atau tenant.

"Kalau pedagangnya bisa mencpaai 600. Tentu yang kami cemaskan nanti berimbas pada kenaikan harga sewa. Rata-rata sewa bulanan kami antara Rp 3 juta - Rp 4 juta per bulan," kata Rudi. 

Pemkot Surabaya tidak jadi mengelola Hi Tech Mall. Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya Maria Ekawati Rahayu malah menawarkan pihak ketiga untuk mengelola supermarket IT tersebut. 

Gedung yang menjadi aset pemkot itu telah habis masa Bangun Guna Serah (Build Operate Transfer) dengan PT Sasana Boga. Masa BOT adalah 30 tahun.

Gedung Hi Tech Mall dibangun PT Sasana Boga begitu selesai diserahkan pemkot dan menjadi aset pemkot. 

Kenapa bukan Pemkot sendiri yang mengelola? Yayuk menyebutkan bahwa pihaknya harus melakukan konsultasi terkait pengelolaan aset yang gedungnya dibangunkan pihak ketiga itu. 

"Kami perlu konsultasi ke Jaksa Pengacara Negara (JKN) dan tidak disarankan Pemko mengelola sendiri Hi Tech Mall. Harus pihak ketiga.

Target kami akhir tahun ini sudah ada penyewa baru," kata Yayuk. 

Sebenarnya sudah ada peminat untuk menyewa gedung lima lantai termasuk lantai Basement tersebut.

Namun karena Besaran sewanya Rp 18,5 miliar, pihak ketiga ini mundur teratur.

Gedung itu disewakan tanpa renovasi dan gedung tetap seperti itu. 

Yayuk menuturkan bahwa pihaknya tidak ingin menuai masalah hukum di kemudian hari karena mengelola aset pemkot yang dibangunkan pihak swasta.

Tim JPN Kejaksaan Negeri Surabaya dan Polrestabes Surabaya menyarankan untuk disewakan ke pihak ketiga lagi. 

Selain itu, dalam hitungannya dibutuhkan anggaran besar untuk merawat gedung tersebut.

Biaya perawatan tinggi ini juga menjadi salah satu faktor. Namun yang utama adalah alasan hukum tadi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved