Jalan Gubeng Surabaya Ambles
Kasus Amblesnya Jalan Gubeng Surabaya Memasuki Babak Baru, 6 Tersangka yang Terjerat Segera Disidang
Kasus Amblesnya Jalan Gubeng Surabaya Memasuki Babak Baru, 6 Tersangka yang Terjerat Segera Disidang Pengadilan.
Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Mujib Anwar
Kasus Amblesnya Jalan Gubeng Surabaya Memasuki Babak Baru, 6 Tersangka yang Terjerat Segera Disidang Pengadilan
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Kasus amblesnya Jalan Gubeng Surabaya akan memasuki babak baru.
Pasalnya, sebentar lagi, enam tersangka kasus amblesnya Jalan Gubeng Surabaya akan disidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Hal ini diketahui setelah Kejati Jatim menyatakan berkas kasus amblesnya Jalan Gubeng Surabaya telah dilimpahkan ke pengadilan.
Sehingga, kini kejaksaan menyusun dakwaan bagi enam tersangka yang telah ditetapkan.
"Hanya merampungkan surat dakwaan. Karena semua sudah lengkap," kata Kepala Kejati Jatim, Sunarta.
Kendati demikian, Humas PN Surabaya, Sigit Sutriono mengaku hingga saat ini, pihaknya belum menerima berkas apapun atas kasus amblesnya Jalan Gubeng Surabaya tersebut.
Bila sudah dilimpahkan, tinggal menunjuk majelis hakim dan panitera yang akan menangani kasus ini.
"PN menunggu, namun biasanya bila sudah dua pekan sudah bisa sidang. Tapi kami belum menerima berkas," akuinya, Senin, (23/9/2019).
• Update Kasus Jalan Gubeng Surabaya Ambles, Kejati Tunggu Pelimpahan Tersangka & BB dari Polda Jatim
• Kasus Jalan Gubeng Surabaya Ambles Gelap, Polda & Kejati Jatim Saling Lempar, Berkasnya Ketlisut?
• Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Tetapkan 6 Orang Tersangka Kasus Amblesnya Jalan Gubeng Surabaya
Keenam tersangka tidak ditahan.
Alasannya, ancaman hukumannya dibawah lima tahun.
Selain itu, mereka selama ini dianggap kooperatif.
Penyidik sebelumnya menetapkan enam tersangka dalam kasus ini.
Mereka dianggap lalai hingga jalan tersebut ambles pada Desember 2018 lalu.
Keenam tersangka itu adalah berinisial BD, RW, AP, RH, LAH dan AKEY.
Mereka merupakan rekanan yang mengerjakan proyek RS Siloam Surabaya.
Para terangka tersebut disangka melanggar Pasal 192 ayat 2 KUHP dan Pasal 63 ayat 1 Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Mereka dianggap lalai saat pengerjaan proyek basement RS Siloam Surabaya sehingga menyebabkan Jalan Gubeng Surabaya ambles dan mengganggu arus lalu lintas.