Berita Jatim
Warga Jatim Serbu Pemutihan Pajak Kendaraan Hari Pertama, Padahal Luar Provinsi Bisa Lewat Indomaret
Warga Jatim Serbu Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Hari Pertama, Padahal Warga Jatim di Luar Provinsi Bisa Lewat Indomaret.
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Mujib Anwar
"Antrean panjang ini menjadi gambaran betapa masyarakat Jatim sangat antusias terhadap kebijakan ini. Saya harap masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya," kata Gubernur Khofifah.
Ia mengimbau ke seluruh warga Jawa Timur dan juga pemilik kendaraan asal Jawa Timur untuk memanfaatkan program ini sebaik-baiknya.
Khofifah menganjurkan agar masyarakat tidak menunda-nunda pemanfaatan layanan hingga akhir program pemutihan.
Sebab dikhawatirkan akan terjadi penumpukan.
"Saya harap masyarakat tidak menunda-nunda pengurusan karena biasanya di akhir-akhir waktu tersebut antrean menumpuk walaupun kami juga sudah menyiapkan layanan tambahan," kata Khofifah.
Sebagaimana sebelumnya diberitakan program ini digelar 23 September 2019 hingga 14 Desember 2019.
Program ini bisa dimanfaatkan di seluruh 46 Samsat di seluruh Jawa Timur, dan juga bisa dilakukan pembayaran di 16.900 gerai toko moderen Indomaret di seluruh Indonesia. Selain itu warga juga bisa memanfaatkan Samsat Keliling.
Kepala Bapenda Provinsi Jawa Timur Boedi Prijo Soeprajitno pemilik kendaraan asal Jawa Timur meski mereka ada di luar Jawa Timur tetap bisa membayar pajaknya lewat gerai Indomaret yang ada.
"Cukup dengan membawa STNK, KTP dan juga nomor handphone. Sudah bisa membayar dimanapun, selama periode program pemutihan, biaya adiministratif pajak kendaraan bermotor kita gratiskan," kata Boedi.
Lebih lanjut Boedi mengatakan bahwa target penerimaan pajak kendaran bermotor ada sebesar Rp 14,9 trilliun.
Saat ini sudah terealisasi pendapatan sebesar 81 persen.
Tahun 2019 ini ada potensi pendapatan Rp 374 miliar dari 1,9 jita objek pajak yang masih mengendon belum terbayarkan.
Oleh sebab itu program pemutihan ini menjadi salah satu upaya untuk bisa mendongkrak pendapatan Pemprov Jawa Timur.
Dalam pemutihan ini, obyek layanan bebas pajak daerah yang dibebaskan meliputi pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pembebasan pokok Bea Balik Nama (BBN) II dan seterusnya.
"Kami akan melayani masyarakat untuk membayarkan kewajiban wajjb pajak. Yang nunggak tahun ini ada sebanyak 1,9 juta objek pajak atau yang setara Rp 374 miliar. Ini kita support, maka ibu gubernur memberikan intensif dan itu memomennya tepat di hari ulang tahun Provinsi Jawa Timur ke 74," kata Boedi.