Demonstrasi Mahasiswa
Mahasiswa Diimbau Waspada Peluang Provokasi saat Gelar Aksi Penolakan RKUHP dan UU KPK di Surabaya
Kapolrestabes Kombes Pol Sandi Nugroho mengimbau agar mahasiswa tetap waspada adanya segala bentuk provokasi saat menggelar demonstrasi.
Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Kapolrestabes Kombes Pol Sandi Nugroho mengimbau agar mahasiswa tetap waspada adanya segala bentuk provokasi saat menggelar demonstrasi
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho mengimbau agar mahasiswa tetap waspada adanya segala bentuk provokasi saat menggelar demonstrasi.
Kombes Pol Sandi Nugroho menilai, bukan tidak mungkin jika aksi demonstrasi mahasiswa terkait penolakan RKUHP dan UU KPK nantinya ditunggangi kepentingan dan memicu kerusuhan.
"Perlu digaris bawahi, setidaknya apa yang menjadi isu dalam memberikan respon aspirasi, selalu ada pihak yang numpang," kata Kombes Pol Sandi Nugroho di Polrestabes Surabaya, Rabu (25/9/2019).
• Polrestabes Surabaya Terjunkan 500 Personel Amankan Jalannya Demo Mahasiswa di Depan DPRD Jatim
• Lemparan Botol dan Batu Warnai Aksi Demonstrasi Mahasiswa di Depan Gedung DPRD Kota Malang
Karena itu, Kombes Pol Sandi Nugroho meminta, semua elemen mahasiswa untuk tertib menyampaikan aspirasinya.
"Masalah memberikan aspirasi itu hak dan tanggung jawab kita semua. Memberikan respon terhadap perkembangan yang terjadi," ucap dia.
Sejumlah elemen mahasiswa direncanakan akan menggelar demonstrasi di depan Gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura, Kota Surabaya.
Aksi mahasiswa itu digelar sebagai bentuk penolakan RKUHP dan UU KPK.
Rencananya, demonstrasi mahasiswa di Kota Surabaya akan digelar selama dua hari, yaitu 25 - 26 September 2019.
• Demonstrasi di Depan Gedung DPRD Kota Malang Ricuh, Kepolisian Siram Mahasiswa Pakai Water Cannon
• Ribuan Mahasiswa Kembali Kepung Gedung DPRD Kota Malang, Serukan Pembatalan RUU dan Kebakaran Hutan

Lebih lanjut, Kombes Pol Sandi Nugroho mengimbau, para demontran lebih dulu memahami isu terkait aspirasinya menolak RKUHP maupun RUU KPK.
Hal itu dilakukan agar mahasiswa lebih paham dan tidak termakan hoaks maupun provokator saat menyampaikan aspirasinya.
"Harus memahami isu dulu. Jadi tidak hanya termakan hoaks, meme, ataupun medsos yang ada. Pahami dan ketahui," imbau dia.
Ia menegaskan, siap memberikan tindakan sesuai hukum jika terdapat provokator yang dapat memancing kesalahpahaman dan kerusuhan saat aksi.
"Kami akan memetakan seksama, untuk mengenali satu persatu kalau ada provokasi atau menungganggi hal ini kami tindak tegas sesuai aturan berlaku," tegasnya.
• Polda Jatim Berencana Luncurkan Aplikasi Pencarian Kendaraan Hasil Pencurian Bernama E-Barbuk
• Sebanyak 55 Kendaraan Hasil Curian sudah Diambil Pemilik Sah pada Hari Pertama Gebyar Expo