Berita Nganjuk

Pemuda 17 Tahun Nekat Jadi Pengedar Narkoba, Tawarkan ke Pembeli Lewat WhatsApp dan Facebook

Dua tersangka pengedar narkoba ditangkap Satresnarkoba Polres Nganjuk di dua lokasi berbeda.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/AHMAD AMRU MUIZ
Kapolres Nganjuk, AKBP Handono Subiakto (dua kiri) menunjukkan barang bukti narkoba, Minggu (29/9/2019). 

"Karena dimungkinkan anak-anak menjadi sasaran penjualan narkoba," tambah dia.

AKBP Handono Subiakto menuturkan, tersangka pengedar narkoba akan dijerat UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara bagi tersangka pengedar pil koplo.

Sementara, jeratan UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hingga 20 tahun penjara untuk tersangka pengedar sabu-sabu.

"Ancaman hukuman bagi pengedar cukup tinggi dan diharap mereka jera sehingga tidak mengulangi perbuatannya yang bisa merusak generasi muda bangsa," tutur dia. (aru/Achmad Amru Muiz)

Hasil Babak Pertama Laga PSS Sleman Vs Madura United, Kedua Tim Masih Sama-Sama Kuat Skor 1-1

Mengenal Profil Pelatih Baru Persija Jakarta Edson Tavarez, Pernah Bawa Tim Juara Liga Champion Asia

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved