Kasus Pembunuhan

Bunuh Teman Akrab Karena Handphone usai Acara Bareng, Pemuda Surabaya ini Divonis 9 Tahun Penjara

Bunuh Teman Akrab Karena Handphone usai Acara Bareng, Pemuda Surabaya ini Divonis 9 Tahun Penjara.

Penulis: Soegiyono | Editor: Mujib Anwar
Kolase Tribunmadura/9to5Google dan Tribunmadura
Ilustrasi - Bunuh Teman Akrab Karena Handphone usai Acara Bareng, Pemuda Surabaya ini Divonis 9 Tahun Penjara. 

Saat itu, keduanya yang merupakan teman akrab ini pulang dari diskotik.

Kemudian pulang ke rumah Andre Putra Hariyono, yang ada di Desa Kepatihan, Kecamatan Menganti, Gresik.

Ternyata, saat Andre terlelap tidur, terdakwa mencuri ponsel milik Andre.

Namun tanpa diduga, korban tiba-tiba terbangun sehingga terjadilah cek-cok dan perkelahian diantara keduanya.

Sampai akhirnya korban tewas dengan mengenaskan, setelah lehernya diikat dengan kabel cas dan kepala korban dipukul menggunakan palu oleh terdakwa.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved