Berita Trenggalek
Cemburu Buta, Pria Trenggalek Tega Aniaya Istri hingga Opname Enam Bulan, Pelaku Ditangkap Polisi
Seorang pria di Kabupaten Trenggalek tega menganiaya istrinya hingga harus menjalani opname selama enam bulan.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Pasangan beda usia 10 tahun itu melanjutkan cekcok.
Pelaku yang naik darah pun mencakar dan memukul muka sang istri.
“Korban lalu melarikan diri. Kebetulan di sisi jalan ada rumah tetangga," ungkap AKBD Jean Calvijn Simanjuntak.
"Pada saat korban melarikan diri, ternyata tersangka kurang puas hingga mengejar dan kembali memukul sang istri,” katanya.
• Tangkal Paham Radikalisme, Ketua DMI Jatim Gandeng Pihak Kepolisian hingga ke Pelosok Desa
AKBD Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, sang istri mengalami luka berat hingga harus diopname selama enam bulan.
Karena tak terima, sang istri pun melaporkan sang sumai ke polisi, Jumat (27/9/2019).
“Dari tim polsek [Panggul] berupaya memediasi. Tapi korban tetap ingin melaporkan," ucap AKBD Jean Calvijn Simanjuntak.
"Esok harinya, tim menangkap tersangka tanpa perlawanan sehingga bisa menangkap, menyidik, dan menahan,” tambah dia.
• Baru Jalani Laser Mata, Asep Berlian Diragukan Tampil saat Laga Madura United Vs Persib Bandung
Berdasarkan penyidikan polisi, korban dan temannya tak terbukti menjalin hubungan gelap.
Kecemburuan yang berujung pada penganiayaan itu terjadi karena pelaku tak meverifikasi kecurigaannya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa sepasang buku nikah dan baju berbercak darah yang dipakai korban ketika penganiayaan.
“Pelaku disangkakan pasal 44 ayat 1 subsider pasal 44 ayat 4 UURI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman maksimal lima tahun pidana penjara,” pungkas AKBD Jean Calvijn Simanjuntak. (aflahul abidin)
• Madura United Vs Persib Bandung, Duel Klub Besar, Persib Ingin Akhiri Catatan Negatif Bertemu MU