Dosen IPB Abdul Basith Diduga Dalangi Kerusuhan Aksi Mujahid 212, Diketahui Simpan Bom Ikan Isi Paku
Seorang dosen kampus Institut Pertanian Bogor menjadi tersangka kasus dugaan penyusupan kerusuhan Aksi Mujahid 212.
Muhammad Nasir menjelaskan, sesuai Undang-undang dan peraturan pemerintah, Abdul Basith akan diberhentikan sementara sebagai PNS atas kasus yang menjeratnya.
"Kalau memang sudah ditetapkan (tersangka) sikap pemerintah jelas, sesuai dengan UU dan peraturan yang ada," ungkap Muhammad Nasir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (3/10/2019).
• Pamit Buang Air Besar ke Majikan, Sopir Pribadi Tewas di Samping Celana Dalam dan Luar Miliknya
• Kronologi Tiga Gulungan Kabel di Gudang PLN Sumenep Terbakar, Diketahui Pertama Kali oleh Security
"Mereka harus diberhentikan sementara sebagai PNS-nya," sambung dia.
Muhammad Nasir mengaku akan memecat Abdul Basith sebagai PNS jika sudah ada kepastian hukum yang diterima oleh dosen IPB itu.
"Nanti menunggu keputusan hukum, kepastian hukum, kalau mereka dalam hal ini ada tindak pidana kemudian di situ diputuskan oleh hukum secara pasti," ucap Muhammad Nasir.
"Apabila dia harus dipenjara katakan sampai lebih dari dua tahun, harus pemberhentian pemecatan sebagai PNS, ini penting," tegas dia.
Ia mengaku, mewarning para dosen hingga pegawai khususnya di Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi agar jangan sampai terpapar radikalisme maupun intoleransi di kampus.
• Siswa SMAN 1 Sumenep Diajak Tanamkan Budaya Jaga Lingkungan Sejak Dini Lewat HSSE Goes To School
• Pengendara Motor Honda Supra X Tewas Dihantam Dump Truk saat Menyalip, Berboncengan dengan Remaja
Pada 30 September 2019 lalu, Nasir mengaku sudah mengumpulkan para rektor seluruh Indonesia.
Dalam kesempatan itu, ia mengingatkan mereka jangan sampai ada lagi dosen atau pegawai yang terpapar radikalisme di dalam kampus.
"Mari jaga bersama karena pendidikan yang ada harus dijaga kebersamaan.
Saya juga minta ke para Lembaga Perguruan Tinggi Swasta supaya kampus selalu kondusif," tambahnya.
IPB Beri Pendampingan
Rektor IPB, Arif Satria menyebut, pihaknya memberikan pendampingan kepada keluarga Abdul Basith, setelah ditetapkan tersangka terkait penyimpanan bom molotov.
"Kami melakukan pendampingan kepada keluarga secara mental.
Kami juga harus terus membuat keluarga tetap sabar dan tabah," tutur Arif di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (3/10/2019).
• Baru Dibeli 2 Pekan Lalu, Mobil Daihatsu Xenia Tinggal Kerangka setelah Terbakar di Tulungagung
• Pelajar dan Mahasiswa Kota Malang Bisa Dapat Beasiswa Gerakan Sekolah Gratis, Simak Syarat-Syaratnya