Berita Gresik
Terlibat Jual Beli Tanah Kavling, Bidan Puskesmas Cerme Gresik ini Terancam Dipecat
Terlibat Jual Beli Tanah Kavling, Bidan Puskesmas Cerme Gresik ini Terancam Dipecat
Penulis: Soegiyono | Editor: Mujib Anwar
Terlibat Kasus Dugaan Jual Beli Tanah Kavling, Bidan Puskesmas Cerme Gresik ini Terancam Dipecat
TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik akan memberikan sanksi tegas kepada Mery Purwaning Hardini, bidan yang bekerja di Puskesmas Cerme, Gresik.
Ini setelah warga Desa Cerme Kidul, Kecamatan Cerme, Gresik tersebut dinyatakan terbukti melakukan dugaan penipuan terhadap Umar Salim, warga Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik, terkait jual beli tanah.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Gresik, melalui sekretaris Dinkes dr Mukhibatul Khusnah membenarkan adanya kasus yang membelit Mery Purwaning Hardini, bidan yang bekerja di Puskesmas Cerme, Gresik tersebut.
Saat ini kasusnya sudah ditangani. Si bidan tersebut juga sudah dipanggil dan membuat surat pernyataan.
"Isi surat pernyataan dia (Bidan Mery) tidak akan mengulangi lagi," ujarnya, Senin (7/10/2019).
• Jual Honda CBR Secara Online, Pemuda Sidoarjo ini Tak Sadar Motornya Ditukar Amplop Berisi Kertas
• Setelah Unggah Foto Bareng Pacar, Siswi SMKN di Magetan ini Dikeroyok Komplotan Cewek & Dihantam HP
• Kendarai Suzuki Satria Touring dari Bojonegoro, Sampai Nganjuk 2 ABG ini Malah Dijebloskan Penjara
• Toyota Fortuner Tak Terkendali di Jl Kusuma Bangsa Surabaya, Dua Pemotor Jadi Korban Termasuk Polisi
"Jika dia berbuat salah lagi, maka akan kita beri sanksi tegas. Kalau perbuatannya diulang lagi, maka sanksinya bisa dipecat," tandas dr dr Mukhibatul Khusnah.
Menurut dr Mukhibatul Khusnah, sebenarnya kasus yang menimpa Bidan Mery termasuk ranah pribadi pegawai.
Namun, sebagai satuan kerja, Dinkes hanya bisa memberikan peringatan.
"Dan peringatan secara administrasi sudah diberikan," katanya.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Gresik Nadhif mengatakan, bahwa sampai saat ini belum ada laporan terkait indisipliner pegawai di Puskesmas Cerme.
"Belum ada laporan terkait itu," kata Nadlif dengan singkat.
Sebelumnya, kasus yang menimpa bidan Mery Purwaning Hardini ini berawal dari transaksi jual beli tanah kavling, ukuran lebar 6 meter dan panjang 12 meter, total luas 96 meter persegi.
Tanah tersebut dibeli oleh Umar Salim warga Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik senilai Rp 71 Juta.
"Ternyata, setelah dibayar lunas dan dijanjikan akan dibalik nama kepemilikan tanah, ternyata surat tersebut tidak kunjung selesai.
Dan ternyata setelah jadi atas nama orang lain," kata Novan, ketua LSM Lembaga Pemantau Birokrasi.