Berita Jatim
1,9 Juta Obyek Pajak di Jatim Masih Ngendon, Potensi Pendapatan Sebesar Rp 374 miliar Belum Terbayar
1,9 Juta Obyek Pajak di Jatim Masih Ngendon, Potensi Pendapatan Sebesar Rp 374 miliar Belum Terbayar
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Mujib Anwar
1,9 Juta Obyek Pajak di Jatim Masih Ngendon, Potensi Pendapatan Sebesar Rp 374 miliar Belum Terbayar
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama untuk kendaraan di Jawa Timur masih berlangsung hingga tanggal 14 Desember 2019 mendatang.
Sejak dimulai pada tanggal 21 September 2019 lalu, saat ini dikatakan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur sudah banyak masyarakat yang memanfaatkan program pemutihan.
Bahkan hingga hari ini, pendapatan yang didapatkan Jawa Timur dari program pemutihan mencapai Rp 30 miliar.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Provinsi Jawa Timur Boedi Soeprajitno, Selasa (8/10/2019).
"Masih ada waktu bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan pemutihan denda PKB.
Kalau sampai saat ini pendapatan yang kita dapatkan dari awal pemutihan dilakukan sudah mencapai Rp 30 milliar," kata Boedi.
Ia mengimbau agar seluruh wajib pajak untuk segera memanfaatkan program ini. Termasuk wajib pajak yang objek pajaknya ada di luar Jawa Timur.
Dia menegaskan kendaraan asal Jawa Timur meski mereka ada di luar Jawa Timur tetap bisa membayar pajaknya lewat gerai market yang ada yaitu Indomaret.
"Cukup dengan membawa STNK, KTP dan juga nomor handphone.
Sudah bisa membayar dimanapun, selama periode program pemutihan, biaya adiministratif pajak kendaraan bermotor kita gratiskan," kata Boedi.
Tahun 2019 ini ada potensi pendapatan Rp 374 miliar dari 1,9 juta objek pajak yang masih mengendon belum terbayarkan.
Oleh sebab itu program pemutihan ini menjadi salah satu upaya untuk bisa mendongkrak pendapatan Pemprov Jawa Timur.
Dalam pemutihan ini, obyek layanan bebas pajak daerah yang dibebaskan meliputi pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pembebasan pokok Bea Balik Nama (BBN) II dan seterusnya.
"Kami akan melayani masyarakat untuk membayarkan kewajiban wajjb pajak.