Berita Surabaya
Hamil Tanpa Suami, Wanita ini Dapat Bantuan Ayahnya Gugurkan Kandungan dan Buang Bayi di Sungai
Ayah di Kota Surabaya ini nekat membantu anak perempuannya menggugurkan kandungan karena malu hamil di luar nikah.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Mendapati laporan itu, polisi kemudian bergerak menyelidiki siapa yang membuang janin bayi tersebut.
Kapolsek Bubutan, AKP Priyanto mengatakan, setelah laporan itu masuk, pihaknya melakukan penyelidikan tak jauh dari area di mana bayi itu diperkirakan dibuang.
"Anggota terus menggali informasi disekitar lokasi penemuan dan di lokasi perkiraan bayi itu dibuang," beber AKP Priyanto.
• Pemkab Madiun Bangun Tugu Genie Pelajar atau TGP, Tunjukan Madiun Tempat Perjuangan Para Pahlawan
Setelah dua hari sejak ditemukan janin bayi itu, polisi mendapatkan infromasi adanya seorang perempuan yang dibawa ayahnya berobat dan kesakitan setelah melahirkan di rumah.
"Informasi itu masuk tanghal 19 September 2019," ungkap AKP Priyanto.
"Kami dalami dan kami temukan tersangka MS dan EZ di rumahnya, setelah keterangan rumah sakit membeberkan identitas keduanya," lanjutnya.
Kondisi EZ saat itu sangat lemah. Bahkan ia masih merasakan sakit pada bagian rahimnya.
• Prabowo Subianto Dikabarkan sudah Siapkan Nama Calon Menteri untuk Kabinet Jokowi-Maruf Amin
"Saat kami interogasi, keduanya mengakui jika telah menggugurkan bayi hasil hubungan diluar nikah EZ dan kekasihnya AF," tandas AKP Priyanto.
Akibat perbuatannya, EZ dan MS kini mendekam ditahanan Polsek Bubutan.
Mereka dijerat pasal 346 KUHP dan atau pasal 348 KUHP dan atau pasal 77A Ayat I UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Mereka terancam hukuman hingga 5 tahun penjara.
• 70 Persen Tempat Kos di Kota Blitar Belum Kantongi Izin Usaha, Satpol PP Siap Tertibkan Izin Usaha