Berita Lamongan
Modal Vespa Butut, Pria Lamongan ini Rela Tempuh Sebulan Perjalanan ke Lampung Demi Masuk Penjara
Modal Vespa Butut, Pria Lamongan ini Rela Tempuh Sebulan Perjalanan ke Lampung Demi Masuk Penjara.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Mujib Anwar
Tersangka Duwi ini juga pengguna, meski tidak merokok, Duwi tetap memakai, caranya dicampur dengan teh hangat.
Dari tangan para tersangka diamankan barang bukti berupa 651 butir pil dobel L, sabu-sabu 21, 23 gram, 1/2 kilogram ganja, Honda Brio, 3 unit sepeda motor, timbangan electrik serta alat hisap.
Ini masih dikembangkan, mudah-mudahan dari hasil pengembangan bisa mendapatkan hasil yang signifikan.
"Narkoba ini adalah kejahatan trans nasional, sehingga harus betul-betul kita seriusi untuk diberantas," kata AKBP Feby DP Hutagalung
Para tersangka dijerat Undang-undang narkotika pasal 111 dengan hukuman paling lama 12 tahun, untuk sabu-sabu dijerat pasal 112 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 8 miliar.
"Untuk dobel L kita terpakan Undang-undang 36 tahun 2009 tentang kesehatan, pasal 197, ancaman hukuman 15 tahun dan denda 1,5 miliar," pungkas AKBP Feby DP Hutagalung.