Berita Gresik

Pria Gresik Susah Payah Rawat Burung Merak Hijau Sejak Menetas, Saat Besar Malah Jadi Masalah Serius

Pria Gresik Susah Payah Tetaskan dan Rawat Burung Merak Hijau dari Kecil, Saat Besar Malah Jadi Masalah Serius

Penulis: Willy Abraham | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/WILLY ABRAHAM
Deni Agus Saputra (31) diamankan bersama lima ekor burung merak hijau dalam keadaan hidup dengan total Rp 125 juta di rumah mertuanya di Gresik, Selasa (8/10/2019). 

Pria Gresik Susah Payah Tetaskan dan Rawat Burung Merak Hijau dari Kecil, Saat Besar Malah Jadi Masalah Serius

TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Sebanyak belasan satwa langka jenis burung merak hijau diamankan Satreskrim Polres Gresik. Total harga burung merak hijau yang dilindungi itu mencapai ratusan juta rupiah.

Salah satu tersangka, Dani Agus Saputra (31) diamankan atas kepemilikan lima ekor burung merak hijau dalam keadaan hidup.

Burung merak hijau itu merupakan satwa langka yang mulai sulit dijumpai di Pulau Jawa.

Tersangka memiliki lima ekor burung merak hijau dan disimpan sejak telur dan ditetaskan sendiri menggunakan alat penetas ayam selama 27 hari, hingga dewasa kemudian disimpan di dalam kandang di rumah mertuanya Slamet di Golokan, Sidayu.

"Disimpan dirumah mertuanya, langsung kita amankan, satu burung merak hijau itu harganya 25 juta rupiah," ujar Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo, Selasa (8/10/2019).

Setelah Tembus Angka 56, Truk dan Rumah Warga Tulungagung ini Giliran yang Ludes Terbakar

Tertimbun Lumpur, 3 Perahu Baja Kuno Ditemukan Utuh di Dasar Bengawan Solo di Desa Mertani Lamongan

Jual Honda CBR Secara Online, Pemuda Sidoarjo ini Tak Sadar Motornya Ditukar Amplop Berisi Kertas

Sementara itu, satu orang berinisial D berstatus DPO.

Dia menyuruh pegawainya Heru dan Ferdi mengirim satwa langka dari Sumatera menuju Gresik.

Nah, burung langka itu disisipkan di dalam kandang burung yang memang diperjualbelikan untuk mengelabuhi petugas menggunakan mobil pikap.

Burung langka jenis Takur Api dan Tangkar Uli itu dibawa menuju Menganti Gresik.

Petugas langsung menggerebek lokasi penyimpanan burung langka di Menganti dan mengamankan enam ekor Takur Api seharga Rp 1 juta dua ekor Tangkar Uli seharga 1,5 juta yang diperjualbelikan di pinggir jalan.

"Kita jerat dengan pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI No. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya Alam Hayati dan ekosistemnya," tegas AKBP Kusworo Wibowo.

Kini, ketiga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman paling lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Perempuan Tulungagung ini Tergeletak di Jalan saat Dini Hari, Pergoki Mobil Pikap lalu Ngacir Lari

Agar tak Merasa Tertipu, Jangan Lupa Cek Setelah Membeli HP Bekas, Gunakan Kumpulan Kode Rahasia ini

Setelah Unggah Foto Bareng Pacar, Siswi SMKN di Magetan ini Dikeroyok Komplotan Cewek & Dihantam HP

Gresik Transit Satwa Langka

Gresik ternyata menjadi tempat transit satwa langka dilindungi.

Satwa langka itu tidak hanya dijual manual, ternyata juga secara online.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved