Persebaya
Buntut Eksekusi Wisma Persebaya dan Pengusiran Pemain, PT Persebaya Indonesia Gugat Pemkot Surabaya
Buntut Eksekusi Wisma Persebaya di Karanggayam dan Pengusiran Pemain, PT Persebaya Indonesia Gugat Pemkot Surabaya.
Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Mujib Anwar
Kolase Tribunmadura/Erfan Hazransyah dan Bobby Koloway
Wisma Persebaya di Jalan Karanggayam Surabaya
Ini menyalahi UU Agraria yakni negara tidak bisa menguasai tanah, hanya sebatas pengelolah," tandasnya.
Sebelumnya, Pihak Kejari Surabaya melalui seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) mengosongkan semua penghuni Wisma Persebaya, pada Rabu (5/5/2019) lalu.
Pengosongan tersebut dilakukan untuk pengamanan aset Pemkot Surabaya sesuai dengan ketentuan PP no 24/2014 dan Permendagri no 19/2016.
Tak hanya itu, berakhirnya hubungan hukum antara Persebaya dengan Pemkot Surabaya juga menjadi dasar Pemkot Surabaya melakukan pengosongan Wisma Persebaya.