Persebaya
Buntut Eksekusi Wisma Persebaya dan Pengusiran Pemain, PT Persebaya Indonesia Gugat Pemkot Surabaya
Buntut Eksekusi Wisma Persebaya di Karanggayam dan Pengusiran Pemain, PT Persebaya Indonesia Gugat Pemkot Surabaya.
Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Mujib Anwar
Buntut Eksekusi Wisma Persebaya di Karanggayam dan Pengusiran Pemain Tim U-19 Persebaya, PT Persebaya Indonesia Gugat Pemkot Surabaya
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Melalui Direktur Saleh Hanifaf, PT Persebaya Indonesia melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Pemkot Surabaya.
Gugatan ini dilayangkan terkait penerbitan sertifikat hak pakai (SHP) atas Wisma Persebaya di Jalan Karanggayam Surabaya, yang saat ini telah dieksekusi oleh Kejari Surabaya berdasarkan surat kuasa khusus dari Pemkot Surabaya.
Sidang gugatan tersebut dipimpin oleh ketua majelis hakim Martin Ginting dengan agenda pembacaan surat gugatan dari pihak PT Persebaya Indonesia selaku penggugat.
Persidangan ini berlanjut ke proses mediasi.
Saat ini pihak Pemkot Surabaya sendiri masih belum menunjuk kuasa hukum dalam proses persidangan ini.
Meski ada terlihat salah seorang ASN Pemkot Surabaya dari Bidang Hukum yang ikut dalam persidangan.
"Surat kuasa masih proses mas, sementara masih bidang hukum yang turun," kata Muhammad Fajar, Selasa, (8/10/2019).

Saat ditanya dalil dalil gugatan penggugat, Bidang Hukum Pemkot Surabaya ini mengaku akan fighter dalam pembuktian.
"Intinya kami siap menghadapi gugatannya," tegas Muhammad Fajar.
Sementara, Moch Yusron Marzuki selaku kuasa hukum PT Persebaya Indonesia mengatakan, Pemkot Surabaya dan BPN telah melakukan perbuatan melanggar hukum atas diterbitkannya Sertifikat Hak Pakai yang berdiri bangunan untuk Wisma Persebaya di Jalan Karanggayam, Surabaya.
"Ada sebelas poin yang kami beberkan dalam gugatan ini.
Intinya kami menjelaskan riwayat dari wisma Persebaya yang sudah diduduki oleh penggugat sejak tahun 1967," terangnya.
Dijelaskan dia, masalah ini muncul setelah pihak BPN mengabulkan permohonan Pemkot Surabaya atas sertifikat hak pakai pada wisma Persebaya pada tahun 1995 dan melakukan pengosongan dan pengusiran sejumlah pemain Tim U-19 Persebaya Surabaya.
"Yang kami sesalkan adanya pengusiran pemain U 19 dan didepan lahan sengketa tertulis tanah milik Pemkot Surabaya.
Ini menyalahi UU Agraria yakni negara tidak bisa menguasai tanah, hanya sebatas pengelolah," tandasnya.
Sebelumnya, Pihak Kejari Surabaya melalui seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) mengosongkan semua penghuni Wisma Persebaya, pada Rabu (5/5/2019) lalu.
Pengosongan tersebut dilakukan untuk pengamanan aset Pemkot Surabaya sesuai dengan ketentuan PP no 24/2014 dan Permendagri no 19/2016.
Tak hanya itu, berakhirnya hubungan hukum antara Persebaya dengan Pemkot Surabaya juga menjadi dasar Pemkot Surabaya melakukan pengosongan Wisma Persebaya.