Berita Pamekasan
Kuasa Hukum P2KD dan BPD Tlonto Ares Ajukan Permohonan Pelantikan Kades Terpilih, Ini Sikap Bupati
Kuasa Hukum P2KD dan BPD Tlonto Ares mengajukan surat permohonan pelantikan kades terpilih kepada Bupati Pamekasan.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Kuasa Hukum P2KD dan BPD Tlonto Ares mengajukan surat permohonan pelantikan kades terpilih kepada Bupati Pamekasan
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Kuasa Hukum Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tlonto Ares mengajukan permohonan pelantikan terhadap Kades terpilih di Desa Tlonto Ares, Kecamatan Waru.
Di dalam surat permohonan itu, berisi tentang permintaan kepada Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam agar melantik Kades terpilih di Desa Tlonto Ares, yakni Miskalam Bakri.
Kuasa Hukum P2KD dan BPD Tlonto Ares, Marsuto Alfianto mengatakan, pada tanggal 14 September 2019 pihaknya sudah berkirim dua berkas kepada Bupati Pamekasan.
• Musim Penghujan Segera Datang, Pemprov Jatim Siapkan Langkah-Langkah Antisipasi Bencana Banjir
Berkas pertama berisi administrasi terkait proses berlangsungnya pemilihan Kepala Desa di Tlonto Ares.
Sedangkan berkas ke dua berisi tentang surat permohonan untuk melakukan pelantikan kepada Miskalam Bakri selaku Kepala Desa terpilih di Desa Tlonto Ares periode 2019-2025.
Kendati demikian, dua berkas tersebut masih belum dijawab oleh Baddrut Tamam hingga saat ini.
"Dua berkas itu kami kirim melalui BPD dan Camat Waru, karena pada dasarnya kami tetap mengikuti aturan," kata Marsuto Alfianto, Kamis (10/10/2019).
"Namun, sampai saat ini kami belum menerima jawaban dari dua surat yang sudah kami kirim kepada bupati," sambung dia.
• Sosok Peraih Golden Ticket Indonesian Idol Keisya Levronka, Awalnya Tak PD Tampil di Depan Juri
Marsuto Afianto mengutarakan, kliennya (Miskalam Bakri) juga sudah melakukan upaya terkait masalah pelantikannya, yakni pada 4 Oktober 2019.
Miskalam Bakri selaku Kades terpilih dengan perolehan 737 suara, sudah berkirim surat secara langsung kepada Baddrut Tamam.
Isi di dalam surat permohonan itu yakni meminta kepada Baddrut Tamam agar melantik dirinya sebagai Kades terpilih di Desa Tlonto Ares.
"Nah karena ketiga surat yang sudah dikirim ke Bupati itu tidak dijawab sampai saat ini, kami berkeyakinan, Bupati akan tetap melantik Miskalam Bakri," ujarnya.
Marsuto Alfianto menilai, tidak adanya surat balasan permohonan, ada keinginan dari Baddrut Tamam untuk tetap melakukan pelantikan kepada Miskalam Bakri sebagai kades terpilih di Desa Tlonto Ares periode 2019-2025.
• Terdesak Ekonomi, Pemuda Pengangguran Curi Ponsel Penjaga Warkop, Terciduk Pemilik saat Cuci Gelas
"Selain dari pihak kami melakukan permohonan pelantikan, berbagai langkah dan upaya sudah kami lakukan," kata dia.
"Di antaranya melakukan laporan ke Ombusdman, gugatan ke PTUN dan semua proses hukum itu sampai sekarang masih tetap berjalan," ucapnya.
Marsuto Alfianto mengaku, masih menunggu putusan pengadilan terkait gugatan yang pihaknya ajukan berkenaan dengan polemik Pilkades di Desa Tlonto Ares.
"Putusannya masih belum keluar. Kami juga beranggapan bahwa tidak ada alasan lagi bagi Bupati Pamekasan untuk tidak melantik Miskalam Bakri," ujarnya.
"Karena dua hal konsekuensinya, pertama karena akan ada putusan dari pengadilan dan yang ke dua adanya kegentingan memaksa," sambungnya.
• Rumah Baca Desa Kertasada Sumenep Tak Terawat, Dibiarkan Begitu Saja dan Mulai Ditinggal Pengunjung
Tidak hanya itu, Marsuto Alfianto juga mengungkapkan, jika kliennya tidak dilantik, upaya hukum akan tetap pihaknya lakukan sembari menunggu putusan dari pengadilan.
"Saya tetap berkeyakinan bahwa Miskalam Bakri akan tetap dilantik oleh Bupati," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pamekasan, Ahmad Faisol mengatakan, Pemkab Pamekasan tetap akan melantik 91 kepala desa terpilih.
Untuk dua desa yang ditunda pemilihannya yakni Desa Tlonto Ares, Kecamatan Waru dan Desa Lesong Daya, Kecamatan Batumarmar masih menunggu jadwal pemilihan kepala desa lebih lanjut.
"Yang dilantik tetap 91 Kades terpilih," katanya.
• Bank Jatim Diduga Lakukan Pencucian Uang Nasabah, Massa Alpart Kepung Kantor DPRD Pamekasan
Ahmad Faisol menyebut, berkenaan dengan pelaporan yang dilakukan oleh Kuasa Hukum P2KD dan BPD Tlonto Ares ke Ombusdman dan ke PTUN, dengan tegas ia menjawab tidak mengikuti perihal itu.
"Untuk persoalan hukum yang akan dilakukan oleh berbagai pihak silakan. Semua bisa diberikan kesempatan untuk melakukan gugatan," ucapnya.
Ditanya mengenai kapan jadwal pasti mengenai Pemilihan Kepala Desa di dua desa yang ditunda, Ahmad Faisol mengutarakan agar menunggu informasi lebih lanjut.
Sekadar diketahui, sebelumnya di Kabupaten Pamekasan pada 11 September 2019, 91 desa yang tersebar di 13 kecamatan berbeda sudah melakukan Pilkades Serentak.
• Cerita Korban Kerusuhan Wamena asal Pamekasan, Lihat Massa Tiba-Tiba Tebang Pohon dan Bakar Bangunan
Namun dua desa ditunda pemilihannya berdasarkan SK yang dikeluarkan oleh Bupati Pamekasan.
Dua desa tersebut yakni Desa Lesong Daya, Kecamatan Batumarmar dan Desa Tlonto Ares, Kecamatan Waru.
Dari dua desa yang ditunda itu, Desa Tlonto Ares tetap bersikukuh melakukan pemilihan, sehingga terpilih Kades atas nama Miskalam Bakri dengan perolehan 737 suara.
Sedangkan di Desa Lesong Daya tidak melakukan pemilihan karena mengikuti SK yang dikeluarkan oleh Bupati Pamekasan.
• Masih Dibayangi Trauma Cedera Engkel, Irfan Jaya Siap Jika Diturunkan Laga Persebaya Vs Borneo FC