Berita Surabaya
Keberatan Ditolak, Jaksa Borgol Tangan Pengusaha Henry J Gunawan dan Istri Digiring ke Mobil Tahanan
Keberatan Ditolak, Jaksa Langsung Borgol Tangan Pengusaha Henry J Gunawan dan Istrinya Digiring ke Mobil Tahanan
Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Mujib Anwar
Dan seharusnya gak pantes kalo hal seperti ini istri saya diikut ikutin karena dia tidak pernah pegang bisnis sama sekali," tukas terdakwa Henry J Gunawan.
• Wali Kota Surabaya Risma Bikin Anggota Geng Mencium Kaki Ibunya Masing-Masing, Isak Tangis Terdengar
• Arteria Dahlan Politisi PDIP Pembentak Emil Wantimpres SBY Ternyata Dari Dapil Jatim BEGINI KARIRNYA
• Ngaku Anggota Buser Polisi, Pemotor Yamaha Vixion ini Dengan Mudah Memperdayai Cewek Pada Malam Hari
"Kami masih pertimbangkan permohonan saudara, kan juga sudah mengajukan permohonan," jawab hakim Dwi Purwadi.
Atas permohonan tersebut, Jaksa Ali Prakoso juga mengajukan permohonan dengan meminta Henry J Gunawan dan Iuneke mentaati Standar Operasional Prosedur (SOP) Kejaksaan terkait pemakaian rompi tahanan dan borgol.
"Ijin yang mulia, setelah terdakwa mengajukan permohonan, penuntut umum juga akan menjelaskan agar para terdakwa juga tertib aturan sesuai SOP kami dari luar sidang sampai ruang tahanan agar bersedia mengenakan rompi dan diborgol tanpa melakukan perlawanan yang mulia," ucap JPU Ali Prakoso.
Sontak pernyataan ini menuai protes dari tim penasehat hukum terdakwa.
Namun ditengahi oleh hakim Dwi Purwadi yang menyatakan, bahwa kewenangan diluar ruang sidang adalah kewenangan jaksa.
"Saya sampaikan bahwa pemakaian rompi tahanan itu SOP nya kejaksaan mau diborgol atau tidak saya tidak mau urusan itu.
Yang penting saudara duduk di kursi itu dalam keadaan bebas, bebas tidak dibelenggu, artinya tidak diborgol.
Boleh mengenakan rompi, tidak juga tidak apa apa. Itu saja batas wewenang saya seperti itu," pungkas hakim Dwi.
Usai persidangan, JPU Ali Prakoso melalui pengawal tahanan Kejari Surabaya akhirnya memakaikan rompi tahanan pada Henry dan Iuneke serta memborgol kedua tangannya hingga menuju ke ruang tahanan PN Surabaya.
Untuk diketahui, Jaksa Ali mendakwa Henry J Gunawan dan istrinya Iuneke Anggraini memberikan keterangan palsu ke akte otentik yakni dalam pembuatan 2 akte.
Yakni, perjanjian pengakuan hutang dan personal guarantee antara PT Graha Nandi Sampoerna sebagai pemberi hutang dan Henry Jocosity Gunawan sebagai penerima hutang sebesar Rp 17 Miliar di hadapan notaris Atika Ashiblie SH di Surabaya pada tanggal 6 juli 2010 dihadiri juga oleh Iuneke Anggraini.
Dalam kedua akta tersebut Henry J Gunawan menyatakan mendapat persetujuan dari istrinya yang bernama Iuneke Anggraini.
Keduanya sebagai suami istri menjamin akan membayar hutang tersebut, bahkan Iuneke pun ikut bertanda tangan di hadapan notaris saat itu.
Belakangan terungkap bahwa perkawinan antara Henry J Gunawan dengan Iuneke Anggraeni baru menikah pada tanggal 8 November 2011 dan dilangsungkan di Vihara Buddhayana Surabaya dan dicatat di dispenduk capil pada 9 November 2011.