Berita Gresik

Remaja Asal Sampang Madura ini Curi Motor Honda Beat, Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan

SA (16) anak berhadapan hukum (ABH) warga Sampang Madura dihukum selama 3 bulan 15 hari akibat terbukti mencuri sepeda motor.

Penulis: Soegiyono | Editor: Aqwamit Torik
istimewa
Ilustrasi maling motor 

Remaja Asal Sampang Madura ini Curi Motor Honda Beat, Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan

TRIBUNMADURA.COM, GRESIK – Akibat mencuri motor, remaja asal Sampang Madura ini divonis 3 bulan 15 hari.

Ia divonis penjara akibat mencuri motor Honda Beat di daerah Gresik.

Vonis ini lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa.

SA (16) anak berhadapan hukum (ABH) warga Sampang Madura dihukum selama 3 bulan 15 hari akibat terbukti mencuri sepeda motor.

Hukuman tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman penjara selama 6 bulan.

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Pengadilan Negeri Gresik Rina Indrajati, bahwa anak tersebut terlibat pencurian motor Honda Beat Nopol W 6919 AB milik Istiqomah warga Desa Qomari Kecamatan Duduksampeyan, Gresik pada Agustus 2019.

Atas keterangan saksi-saksi dan keterangan anak, bahwa SA melanggar pasal Pasal 362 KUHP juncto Pasal 56 ayat (1) KHUP.

Sehingga hal yang memberangkatkan tidak ada dan yang meringankan yaitu anak tersebut mengakui perbuatannya dan anak berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Menghukum anak SA dengan hukuman selama tiga bulan, lima belas hari. Dikurangi masa tahanan," kata Rina, Jumat (11/10/2019).

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa Kejaksaan Negeri Gresik Apriando Simanjuntak, yang menuntut anak tersebut dihukum dengan hukuman penjara selama 6 bulan.

Namun, atas putusan tersebut kedua pihak yaitu jaksa dan Posbakum Al Banna menerima putusan hakim.

"Kami menerima yang mulia," kata Apriando.

Diketahui, perbuatan mencuri motor tersebut dilakukan SA anak berhadapan hukum bersama terdakwa Zainal Abidin dan Awang M Yusuf dengan berkas terpisah pada Agustus 2019. (ugy/Sugiyono).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved