Usai Digugat Anak Kandungnya Sebesar Rp 1,8 M, Nenek Amih Kini Dipolisikan Menantu Karena Nama Baik

Menantunya itu melaporkan nenek Amih ke Polres Jakarta Selatan. Laporan tersebut berisi dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan nenek Amih.

Editor: Aqwamit Torik
Kompas.com
Nenek Amih bersama Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi 

Usai Digugat Anak Kandungnya Sebesar Rp 1,8 M, Nenek Amih Kini Dipidanakan Lagi Karena Nama Baik

TRIBUNMADURA.COM - Masih ingat dengan Nenek Amih, seorang ibu yang digugat anaknya sebesar Rp 1,8 miliar pada 2017 lalu?

Kabarnya Nenek Amih kini harus kembali berurusan dengan hukum.

Pasalnya, Siti Rokayah atau biasa dipanggil Nenek Amih dilaporkan menantunya karena pencemaran nama baik.

Grid.id ( TribunMadura.com network ) melansir dari tayangan Fokus Indosiar pada Kamis (09/10/2019), menantunya itu melaporkan Nenek Amih ke Polres Jakarta Selatan.

Laporan tersebut berisi dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Nenek Amih.

Menantunya menganggap pernyataan Nenek Amih di salah satu talkshow mencemarkan nama baiknya.

Beberapa anak Nenek Amih pun turut terseret dalam kasus ini.

Menurut salah satu anak Nenek Amih yang juga turut dipidanakan, kasus ini sendiri sebenarnya sudah berlangsung sejak dua tahun lalu ketika gugatan ganti rugi senilai Rp 1,8 miliar masih berjalan.

Kejutan Spoiler Serial Komik One Piece Chapter 959, Shanks dan Kakek Garp akan Datang Bantu Luffy?

Mau Shooping ke Mall Surabaya Bawa Anak Istri, Suzuki Ignis Warga Sidoarjo Nyungsep ke Parit & Karam

Ribuan Sertifikat Tanah di Trenggalek Disekolahkan Warga, Nilainya Tembus Lebih Rp 264 Miliar

"Sudah masuk laporan yang menyeret 3 orang anak dan satu menantu Nenek Amih. Kalau, Nenek Amih sendiri dilaporkan setelah putusan MK waktu itu keluar," ujar Eep Rusdiana, salah satu anak Nenek Amih yang juga menjadi terlapor.

Hingga berita ini diturunkan, beberapa anak Nenek Amih sudah diperiksa di Mapolres Metro Jakarta Timur.

Namun Nenek Amih sendiri masih belum bisa memenuhi panggilan polisi lantaran usianya yang sudah senja.

Seperti diberitakan sebelumnya, Nenek Amih (87), warga Kampung Muarasanding, Kelurahan Muarasanding, Kecamatan Garut Kota, dilaporkan anak kandungnya sendiri karena masalah utang piutang.

Yani Suryani, anak kandungnya, dan Handoyo, sang suami, merasa Nenek Amih berutang kepadanya senilai lebih dari Rp 40 juta.

Nenek Amih jalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Garut, Rabu (14/6/2017)
Nenek Amih jalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Garut, Rabu (14/6/2017) (Kompas.com/Ari Maulana Karang)

Kejadian ini berawal ketika Yani dan Handoyo berjanji membantu Asep Ruhendi, anak keenam Amih, yang usahanya ambruk pada 2001 hingga mengalami kredit macet ke bank sebesar lebih dari Rp 40 juta.

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved