Menkopolhukam Wiranto Diserang

FS Istri Anggota TNI AU Peltu YNS Hapus Ujaran Nyinyir ke Wiranto, Polisi Tak Menahan: Amankan Jejak

FS Istri Anggota TNI AU Peltu YNS Hapus Ujaran Nyinyir ke Wiranto, Polisi Tak Menahan Tapi Lalukan Hal ini

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/KUKUH KURNIAWAN
FS dikawal dua anggota Satpomau keluar dari ruang SPKT Polresta Sidoarjo, Jumat (11/10/2019). Kini, FS istri Anggota TNI AU Peltu YNS Hapus Ujaran Nyinyir ke Wiranto, Polisi Tak Menahan: Amankan Jejak. 

FS Istri Anggota TNI AU Peltu YNS Hapus Ujaran Nyinyir ke Wiranto, Polisi Tak Menahan Tapi Lalukan Hal ini

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Polisi terus menyelidiki kasus ujaran nyinyir melalui media sosial yang dilakukan FS istri Peltu YNS Anggota TNI AU mengenai insiden penusukan Menkopolhukam Wiranto di Pandeglang Banten.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menuturkan, pihaknya sedang mencari alat bukti berupa konten postingan bernada ujaran nyinyir yang dibuat oleh FS, istri Peltu YNS Anggota TNI AU.

"Formilnya kami buat laporan polisi dan berita acaranya.

Sekaligus menelusuri postingan itu.

Walaupun sudah dihapus rekam jejak digitalnya masih tetap ada," katanya saat ditemui awakmedia di Markas Polda Jatim, Minggu (13/10/2019).

Tuntaskan Kasus Nyinyiri Wiranto, Handphone FS Istri Anggota TNI AU Peltu YNS Diperiksa Labfor Polri

Hasil pemeriksaan terhadap rekam jejak digital media sosial yang dilakukan Tim Siber Polresta Sidoarjo, ungkap Barung, FS sempat menghapus konten postingan di media sosialnya.

"Polisi sekarang mencari bukti formilnya, yaitu jejak digitalnya secara bentuk material, sudah kami crop semua itu," ujarnya.

Sebelumnya, SPKT Polresta Sidoarjo menerima laporan perkara ujaran nyinyir melalui media sosial yang dilakukan FS istri Peltu YNS Anggota TNI AU mengenai insiden penusukan Menkopolhukam Wiranto di Pandeglang Banten  tersebut, Jumat (11/10/2019) malam.

Proses hukum yang dijalani FS saat ini merupakan inisiatif yang dilakukan oleh pihak internal TNI AU.

"Kami sudah menyiapkan berita acara pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Kami menerima Laporan itu dikarenakan yang bersangkutan diantar oleh internal mereka sendiri (TNI AU)," ujarnya.

Mengingat, starus FS saat membuat konten ujaran nyinyir di media sosial hanyalah sebagai istri dari
Peltu YNS Anggota TNI AU.

Artinya, status sebagai warga sipil masih melekat pada FS sehingga perilakunya dalam konteks kasus tersebut akan diproses sebagaimana hukum yang telah diatur oleh KUHP.

"Dikarenakan yang bersangkutan ini adalah istri. Atau masyarakat sipil. dan dia tunduk pada hukum sipil, maka equality before the law akan kami terapkan," terangnya.

Barung mengungkapkan, meskipun masih menjalani pemeriksaan, kepolisian tidak akan melakukan penahanan terhadap FS, istri Peltu YNS Anggota TNI AU.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved