Janda dan Duda Berduaan di Mobil Gelap-Gelapan Samping Danau, Kakak dari Wanita Merasa Tertipu

Meski diduga mereka melakukan perbuatan tak senonoh, namun keduanya mengelak dan mengaku hanya parkir saja karena tak ada tempat.

Editor: Aqwamit Torik
Kolase TribunMadura.com (Sumber: istimewa)
Ilustrasi berkencan di mobil 

Sedangkan, HF (27) mengatakan awalnya hanya keliling dan bersantai karena semua tempat ramai, Jadi mereka memutuskan ke danau biru untuk santai.‎

"Kami juga tidak tahu kalau tidak boleh nongkrong di tempat gelap dan di danau biru," ujarnya.

HF sendiri sudah mengetahui sebenarnya mereka berencana untuk pergi ke danau biru.

"Sudah tahu kalau mau ke situ memang sudah direncanakan, berkeliling-keliling dulu dan langsung ke danau biru," katanya.‎

Kepala Bidan Ketertiban dan kerentraman Sat Pol PP Kabupaten Belitung, Suparudin mengatakan‎ mereka selaku Sat Pol PP akan melakukan patroli di wilayah Tanjungpandan, untuk menjaga ketertiban masyarakat.

"Kami selaku Pol PP akan memberikan pembinaan terhadap mereka yang melanggar dan jangan di ulangi lagi," ujarnya.

Ia mengimbau, jangan sekali-kali nongkrong di tempat gelap atau di kawasan danau biru.

Ia beralasan karena di tempat tersebut rawan kejahatan, bila mereka kedapatan melakukan perbuatan tersebut maka pihaknya akan ambil tindakan yang tegas.

"Saat ini mereka diberi peringatan, jangan sekali-kali diulangi.

Bila kedapatan lagi akan di proses lebih juah," pungkasnya.‎ 

Berjanji Tidak Mengulangi lagi Perbuatan

HF (27) mengakui kesalahan tertangkap tangan sedang berduaan di tempat gelap bersama SR (38).

Seperti yang tertulis di surat pernyataan mereka berjanji tidak akan mengulaingi perbuatan yang sama.

"Saya selaku Pelanggar, mengakui kesalahan tertangkap tangan berada di lokasi tersebut, berduaan tanpa ada ikatan yang sah yang bisa saja dapat melakukan tindakan-tindakan negatif di lokasi tersebut," ujar HF (27) dalam surat pernyataan dengan tanda tangan bermaterai 6000.

Lanjut dalam surat tersebut, HF selaku Pelanggar, berjanji dengan sungguh-sungguh akan mematuhi Peraturan Daerah KabupatenBelitung Nomor 5 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved