Berita Malang

Kasus Peredaran Obat Terlarang dan Aborsi di Kota Malang Terungkap, 5 Tersangka Dibekuk Polisi

Pengungkapan kasus peredaran obat terlarang dan aborsi bermula dari kecurigaan warga setempat.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/BELLA AYU KURNIA PUTRI
Rilis kasus peredaran obat terlarang dan aborsi di Polres Malang Kota, Senin (14/10/2019). 

Pengungkapan kasus peredaran obat terlarang dan aborsi bermula dari kecurigaan warga setempat

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Satreskrim Polres Malang Kota menangkap lima tersangka kasus peredaran obat terlarang dan aborsi.

Lima tersangka yang ditangkap polisi di antaranya, A (20), B (20), T (22), I (32), dan TS (48).

Dalam kasus itu, A (perempuan) merupakan pelaku aborsi dan ditemani B (perempuan), yang menjadi teman A.

Banser Diserang di Tulungagung, Banser Ansor Akan Ngepam di Polres Tulungagung Warning Keras Polisi

Pelantikan Jokowi-Maruf Amin Dinilai Zulkifli Ekomei Tidak Sah, Disebut Bertentangan dengan UUD 1945

T (laki-laki) menjual obat penggugur kandungan kepada B.

Obat pengugur kandungan itu didapat T dari seorang perempuan bernama I.

Sementara, TS (laki-laki) menjadi pemasok obat penggugur kandungan ke sebuah apotek di Kota Malang.

Kapolres Malang Kota, AKBP Dony Alexander menyebut, terungkapnya kasus tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat.

“Kami berhasil mengamankan tersangka berinisial T, kemudian dari inisial T ini kami kembangkan," kata AKBP Dony Alexander, Senin (14/10/2019).

Mantan Member f(x) Sulli Dilaporkan Tewas di Apartemennya, Agensi SM Entertainment Beri Tanggapan

Kronologi Penemuan Mantan Member f(x) yang Tewas Bunuh Diri, Berawal dari Kecurigaan Manajer Sulli

"Yang di sini kami amankan beberapa obat-obatan yang mempunyai kandungan untuk menggugurkan janin,” terangnya. 

Selanjutnya, AKBP Dony Alexander mengaku menerima informasi dari tersangka T bahwa dirinya pernah mendapat telfon dari tersangka B dan A.

Pada pengakuannya, T menyebut jika mereka meminta obat-obatan tersebut untuk menggugurkan kandungan.

Tersangka A diketahui sedang mengandung tujuh bulan.

Karena saran dari B, mereka membeli obat penggugur kandungan dari tersangka T.

Masyarakat Pasuruan Gelar Salat Istisqo Minta Turun Hujan, Kapolres hingga Wakil Bupati Ikut Hadir

Mereka memesan obat sebanyak 11 butir, 2 dikonsumsi oleh B dan sisanya dikonsumsi A.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved