Berita Malang

Kasus Peredaran Obat Terlarang dan Aborsi di Kota Malang Terungkap, 5 Tersangka Dibekuk Polisi

Pengungkapan kasus peredaran obat terlarang dan aborsi bermula dari kecurigaan warga setempat.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/BELLA AYU KURNIA PUTRI
Rilis kasus peredaran obat terlarang dan aborsi di Polres Malang Kota, Senin (14/10/2019). 

Pengungkapan kasus peredaran obat terlarang dan aborsi bermula dari kecurigaan warga setempat

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Satreskrim Polres Malang Kota menangkap lima tersangka kasus peredaran obat terlarang dan aborsi.

Lima tersangka yang ditangkap polisi di antaranya, A (20), B (20), T (22), I (32), dan TS (48).

Dalam kasus itu, A (perempuan) merupakan pelaku aborsi dan ditemani B (perempuan), yang menjadi teman A.

Banser Diserang di Tulungagung, Banser Ansor Akan Ngepam di Polres Tulungagung Warning Keras Polisi

Pelantikan Jokowi-Maruf Amin Dinilai Zulkifli Ekomei Tidak Sah, Disebut Bertentangan dengan UUD 1945

T (laki-laki) menjual obat penggugur kandungan kepada B.

Obat pengugur kandungan itu didapat T dari seorang perempuan bernama I.

Sementara, TS (laki-laki) menjadi pemasok obat penggugur kandungan ke sebuah apotek di Kota Malang.

Kapolres Malang Kota, AKBP Dony Alexander menyebut, terungkapnya kasus tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat.

“Kami berhasil mengamankan tersangka berinisial T, kemudian dari inisial T ini kami kembangkan," kata AKBP Dony Alexander, Senin (14/10/2019).

Mantan Member f(x) Sulli Dilaporkan Tewas di Apartemennya, Agensi SM Entertainment Beri Tanggapan

Kronologi Penemuan Mantan Member f(x) yang Tewas Bunuh Diri, Berawal dari Kecurigaan Manajer Sulli

"Yang di sini kami amankan beberapa obat-obatan yang mempunyai kandungan untuk menggugurkan janin,” terangnya. 

Selanjutnya, AKBP Dony Alexander mengaku menerima informasi dari tersangka T bahwa dirinya pernah mendapat telfon dari tersangka B dan A.

Pada pengakuannya, T menyebut jika mereka meminta obat-obatan tersebut untuk menggugurkan kandungan.

Tersangka A diketahui sedang mengandung tujuh bulan.

Karena saran dari B, mereka membeli obat penggugur kandungan dari tersangka T.

Masyarakat Pasuruan Gelar Salat Istisqo Minta Turun Hujan, Kapolres hingga Wakil Bupati Ikut Hadir

Mereka memesan obat sebanyak 11 butir, 2 dikonsumsi oleh B dan sisanya dikonsumsi A.

Setelah itu, A menghubungi T untuk bertanya cara penggunaan obat tersebut agar janinnya keluar.

Namun, janin A tidak keluar meski sudah melaksanakan saran yang diberikan T.

Pada pekan berikutnya, A menghubungi T kembali untuk untuk konsultasi pemakaian obat penggugur kandungan.

Bikin Paspor Lewat Aplikasi Imigration Smart, Pembuatan Paspor Cuma Butuh Waktu Tiga Hari

Setelah itu, barulah janin yang ada di dalam perut A keluar.

Meski sudah keluar, janin A ternyata masih hidup, hingga akhirnya meninggal dunia setelah ditutup menggunakan kain.

Lalu, A dan B memutuskan untuk mengubur bayi tersebut di daerah Pasuruan.

AKBP Dony Alexander mengatakan, kasus ini dikembangkan kepada tersangka I yang merupakan pemasok obat-obatan penggugur kandungan tersebut.

Selanjutnya ada TR yang merupakan jaringan di atas I dan seorang pemasok besar yang ada di wilayah Kota Malang.

Ditinggal Pemilik Salat Berjamaah, Motor Honda Beat Raib Digondol Maling Berhelm Kuning Putih

Menurut AKBP Dony Alexander, jenazah bayi tersebut telah diamankan.

“Jenazah bayi sudah kita temukan di daerah Pasuruan dan sudah diidentifikasi di RS Polri menggunakan teknik pengecekan DNA,” ujar AKBP Dony Alexander.

AKBP Dony Alexander menjelaskan pasal yang diberikan kepada tersangka adalah pasal 77A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jounto Pasal 56 KUHP.

Mereka akan diancam dengan hukuman 10 tahun penjara. (Bella Ayu Kurnia Putri/BA) 

Pikap Bermuatan Buah Pepaya Terbalik di Jalan Tol Kertosono-Ngawi, Ban Belakang Mobil Pecah

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved