Berita Sampang
Pemkab Sampang Lakukan Pembebasan Lahan ke 16 Pemilik yang Terdampak Pembangunan Stadion Sepak Bola
Pemkab Sampang melakukan pembebasan lahan pembangunan Stadion Lapangan Sepak bola kepada 16 pemilik lahan terdampak.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Pemkab Sampang melakukan pembebasan lahan pembangunan stadion lapangan sepak bola kepada 16 pemilik lahan terdampak
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Pemkab Sampang melakukan pembebasan lahan pembangunan stadion lapangan sepak bola kepada 16 pemilik lahan terdampak di Desa Sejati dan Desa Batokarang, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Senin (14/10/3019).
Namun, tidak semua lahan yang dibebaskan, melainkan hanya 4,3 hektare dari kebutuhan total 11 hektare.
Ketua Tim Pengadaan Lokasi Stadion, Kepala BPN, Haris Suhartono mengatakan, dari kebutuhan total 11 hektare untuk saat ini yang dibebaskan 4,3 hektare atau sekitar 40 persen.
• Sama-Sama Kerja di Bengkel Las, Dua Pemuda Kompak Jadi Pengedar Pil Dobel L antar Wilayah
• Banser Diserang di Tulungagung, Banser Ansor Akan Ngepam di Polres Tulungagung Warning Keras Polisi
"Untuk pembebasan tahun 2019 dianggarkan sebanyak 14,7 Miliar dan sisanya akan dilanjutkan pada tahun 2020," ujar Haris Suhartono.
Haris Suhartono menambahkan, berdasarkan rencana pembangunan dari Dispora ada sebanyak 95 bidang tanah nanti yang akan kita bebaskan.
"Tapi untuk sementara ini yang akan dibebaskan terlebih dahulu sebanyak 33 bidang tanah," tuturnya.
Sementara itu, Bupati Sampang, Slamet Junaidi menyampaikan, untuk saat ini dalam pembebasan lahan tidak bisa dianggarkan secara keseluruhan dari lahan yang dibutuhan, sebab kondisi postur APBD Sampang dinilai yang kecil.
Namun, untuk tahun depan, pihaknya mengaku akan melunasi sisa lahan yang belum dibebaskan tersebut.
"Setelah melunasi di atas 50 persen, kita akan ajukan anggaran pembangunan Stadion kepada pemerintah pusat," jelas dia.
"Namun, sebelumnya kita sudah berkomunikasi terkait hal ini kepada Kemenpora," pungkasnya.
• Pelantikan Jokowi-Maruf Amin Dinilai Zulkifli Ekomei Tidak Sah, Disebut Bertentangan dengan UUD 1945
• Kasus Peredaran Obat Terlarang dan Aborsi di Kota Malang Terungkap, 5 Tersangka Dibekuk Polisi
Jatuh Bangun Usaha Aksesoris Rumah, Makruf Kini Raup Untung Melimpah di Pulau Madura |
![]() |
---|
Hanya 50 Persen Bidang Tanah di Sampang yang Bersertifikat di 2023, BPN Beberkan Fakta |
![]() |
---|
Perbaikan Payung Ala Madinah di Sampang Ditargetkan Rampung Sepekan, ada Komponen yang Diganti |
![]() |
---|
Kecelakaan Adu Moncong Libatkan Dua Microbus di Sampang, Hendak Mendahului Berakhir Petaka |
![]() |
---|
Ibu Muda di Sampang Nekat Akhiri Hidup di Dalam Kamar, Anak Usia 5 Tahun Ditinggalkan |
![]() |
---|