Dimas Kanjeng Taat Pribadi Kembali Disidang di Pengadilan, Divonis Tapi Tak Bisa Dijatuhi Hukuman

Ia hanya menjelaskan bahwa kasus yang menjerat Dimas Kanjeng masih sama satu rangkaian dengan kasus terdahulu, namum beda pelapor saja.

Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/SYAMSUL ARIFIN
Dimas Kanjeng saat akan memasuki PN Surabaya guna jalani sidang kasus dugaan penipuan, Rabu, (16/10/2019) dan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi menjalani sidang putusan, di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (5/12/2018) silam 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Dimas Kanjeng Taat Pribadi terhitung sudah menjalani tiga peradilan, dan kini kembali menjalani peradilan keempatnya.

Diketahui, Dimas Kanjeng sudah mendapatkan vonis di dua peradilan awal.

Namun di peradilan yang terakhir, Dimas Kanjeng divonis nihil.

Hal itu karena, Dimas Kanjeng diketahui sudah tak bisa dijatuhi hukuman lagi

Dimas Kanjeng Taat Pribadi kembali didudukkan di kursi Pengadilan Negeri Surabaya.

Kali ini ia disidang atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Novan Arianto mengatakan bahwa Dimas Kanjeng kini jalani sidang dakwaan. 

Saat ditanya lebih lanjut soal sidang dalam kasus tersebut, Novan enggan membeberkannya.

Ia hanya menjelaskan bahwa kasus yang menjerat Dimas Kanjeng masih sama satu rangkaian dengan kasus terdahulu, namum beda pelapor saja.

"Masih satu materi dengan dulu. Nanti saja lah di persidangan. Saya nggak mau mendahului persidangan,"  terangnya, Rabu, (16/10/2019). 

Dimas Kanjeng sendiri tiba di PN Jalan Arjuno sekitar pukul 11.00 WIB.

Ia dibawa dari Rutan Klas 1 Surabaya di Medaeng dengan menggunakan mobil tahanan khusus Kejati Jatim. 

Setiba di halaman pengadilan, Dimas Kanjeng tampak tidak langsung keluar tapi tetap berada di dalam mobil.

Hal itu karena masih menunggu jaksa dan hakim yang masih agenda sidang lain.

Dengan menggunakan baju batik coklat, Dimas kemudian baru tampak keluar dari mobil tahanan sekitar 13.00 WIB.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved