Dimas Kanjeng Taat Pribadi Kembali Disidang di Pengadilan, Divonis Tapi Tak Bisa Dijatuhi Hukuman

Ia hanya menjelaskan bahwa kasus yang menjerat Dimas Kanjeng masih sama satu rangkaian dengan kasus terdahulu, namum beda pelapor saja.

Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/SYAMSUL ARIFIN
Dimas Kanjeng saat akan memasuki PN Surabaya guna jalani sidang kasus dugaan penipuan, Rabu, (16/10/2019) dan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi menjalani sidang putusan, di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (5/12/2018) silam 

Ia dikawal beberapa polisi bersenjata lengkap ia berjalan menuju ke ruang sidang Cakra dan menunggu persidangan.

Untuk diketahui, Perkara ini adalah yang ke empat kalinya di jalani Dimas Kanjeng.

Di perkara pertama, Dimas divonis 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan.

Sementara di kasus kedua divonis 3 tahun penjara dalam kasus tipu gelap.

Sedangkan di perkara tipu gelap yang  ketiga, Dimas divonis nihil oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dimas Kanjeng tidak bisa lagi dijatuhi hukuman, mengingat telah dijatuhi vonis 21 tahun penjara pada kasus pidana yang lainnya.

Hal itu didasarkan pada Pasal 71 KUHP dan  Pasal 12 Ayat (4) KUHP.

Ibu Muda Melahirkan Bayi di Mobil Toyota Innova, Lalu Kendaraannya Terlibat Kecelakaan dengan Truk

Pelaku Kasus Suami Bakar Istri Sempat WhatsApp Pemilik Motor, Kini Jejak Pelaku Kembali Hilang

Polisi Temukan Titik Terang Kasus Suami Bakar Istri, Ponsel Pelaku Terlacak, Motif Sedang Didalami

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved