Dimas Kanjeng Taat Pribadi Kembali Disidang di Pengadilan, Divonis Tapi Tak Bisa Dijatuhi Hukuman
Ia hanya menjelaskan bahwa kasus yang menjerat Dimas Kanjeng masih sama satu rangkaian dengan kasus terdahulu, namum beda pelapor saja.
Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Aqwamit Torik
Ia dikawal beberapa polisi bersenjata lengkap ia berjalan menuju ke ruang sidang Cakra dan menunggu persidangan.
Untuk diketahui, Perkara ini adalah yang ke empat kalinya di jalani Dimas Kanjeng.
Di perkara pertama, Dimas divonis 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan.
Sementara di kasus kedua divonis 3 tahun penjara dalam kasus tipu gelap.
Sedangkan di perkara tipu gelap yang ketiga, Dimas divonis nihil oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dimas Kanjeng tidak bisa lagi dijatuhi hukuman, mengingat telah dijatuhi vonis 21 tahun penjara pada kasus pidana yang lainnya.
Hal itu didasarkan pada Pasal 71 KUHP dan Pasal 12 Ayat (4) KUHP.
• Ibu Muda Melahirkan Bayi di Mobil Toyota Innova, Lalu Kendaraannya Terlibat Kecelakaan dengan Truk
• Pelaku Kasus Suami Bakar Istri Sempat WhatsApp Pemilik Motor, Kini Jejak Pelaku Kembali Hilang
• Polisi Temukan Titik Terang Kasus Suami Bakar Istri, Ponsel Pelaku Terlacak, Motif Sedang Didalami