Berita Surabaya
Tipu Seorang Pengikut Wanitanya Hingga Rp 13,9 Miliar, Dimas Kanjeng Kembali Diseret ke Meja Hijau
Tipu Seorang Pengikut Wanitanya Hingga Rp 13,9 Miliar, Dimas Kanjeng Taat Pribadi Kembali Diseret ke Meja Hijau.
Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/SYAMSUL ARIFIN
Dimas Kanjeng Taat Pribadi saat menjalani sidang kasus penipuan belasan miliar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, (16/10/2019).
Sementara itu, Dimas Kanjeng yang tidak didampingi pengacara tidak keberatan dengan dakwaan dan keterangan saksi-saksi.
Dalam persidangan, dia membenarkan semuanya. Dimas Kanjeng sebelumnya disidang dua kaliuntuk perkara pembunuhan dan penipuan di Probolinggo.
Dia divonis 18 tahun penjara untuk pembunuhan dan tiga tahun penjara untuk penipuan.
Sementara itu, dalam sidang penipuan di PN Surabaya, dia divonis nihil.
Sebab, secara kumulatif Dimas Kanjeng Taat Pribadi sudah divonis 21 tahun penjara.
Sedangkan undang-undang tidak membolehkan terdakwa dihukum lebih dari 20 tahun penjara.