Berita Surabaya
Tipu Seorang Pengikut Wanitanya Hingga Rp 13,9 Miliar, Dimas Kanjeng Kembali Diseret ke Meja Hijau
Tipu Seorang Pengikut Wanitanya Hingga Rp 13,9 Miliar, Dimas Kanjeng Taat Pribadi Kembali Diseret ke Meja Hijau.
Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Mujib Anwar
Tipu Seorang Pengikut Wanitanya Hingga Rp 13,9 Miliar, Dimas Kanjeng Taat Pribadi Kembali Diseret ke Meja Hijau
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Dimas Kanjeng Taat Pribadi kembali disidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (16/10/2019).
Kali ini pemilik padepokan di Kabupaten Probolinggo ini diadili atas kasus dugaan penipuan kepada pengikutnya hingga belasan miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Arianto dalam surat dakwaannya dijelaskan Dimas Kanjeng Taat Pribadi telah menipu mendiang Najmiah Rp 13,9 miliar.
Najmiah yang berasal dari Makassar menjadi santri padepokan sejak 2013.
Setiap Najmiah datang ke padepokan, Dimas Kanjeng Taat Pribadi memperlihatkan praktik menggandakan uang.
Dia lalu mentransfer Rp 13,9 miliar ke rekening Suryono, pengikut Dimas Kanjeng untuk digandakan.
• Lagi Santai di Rumah, Wanita Nganjuk Tewas Seketika Dihantam Dump Truk dan Sopir Nyusul ke Alam Baka
• Ibu Muda Melahirkan Bayi di Mobil Toyota Innova, Lalu Kendaraannya Terlibat Kecelakaan dengan Truk
• Macan Agung Tangkap Lagi 2 Pelaku Penyerang Banser GP Ansor di Tulungagung, Video Bikin Tak Berkutik
Uang itu sebagian diserahkan Dimas Kanjeng Taat Pribadi untuk digandakan, sebagian lagi diserahkan ke pengikut lainnya untuk pembangunan padepokan.
Namun, uang itu diklaim tidak kembali.
Dua pengikut Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Sultan Agung Abdul Salam dan Sultan Agung Suryono dihadirkan sebagai saksi dalam sidang tersebut.
Najmiah mentransfer uang itu kepada Suryono karena sudah lama berkolega.
Dia menyatakan bahwa uang itu diterima koleganya sesama pengikut bernama Heriyanto.
"Setiap ada dana yang masuk, saya laporkan ke Dimas Kanjeng. Tapi uangnya saya berikan cash kepada Heriyanto," ujarnya, Rabu, (16/10/2019).
Sementara itu, Salam, saksi lain menyatakan bahwa Najmiah memberikan uang itu untuk pembangunan padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
"Dia datang ke padepokan. Tanya uangnya nantinya untuk apa, saya jawab untuk kemaslahatan umat, dia mau nyumbang," tuturnya.
• Melihat Istri Pulang Dari Desa di Kediri, Kakek Delapan Cucu ini Kalap dan Memukulnya Dengan Paving
• Ikuti Kegiatan Sekolah, Siswa TK Surabaya ini Malah Tewas Mengenaskan, Sang Ayah Kaget Saat Dibisiki
• Pelaku Kasus Suami Bakar Istri Sempat WhatsApp Pemilik Motor, Kini Jejak Pelaku Kembali Hilang
Sementara itu, Dimas Kanjeng yang tidak didampingi pengacara tidak keberatan dengan dakwaan dan keterangan saksi-saksi.
Dalam persidangan, dia membenarkan semuanya. Dimas Kanjeng sebelumnya disidang dua kaliuntuk perkara pembunuhan dan penipuan di Probolinggo.
Dia divonis 18 tahun penjara untuk pembunuhan dan tiga tahun penjara untuk penipuan.
Sementara itu, dalam sidang penipuan di PN Surabaya, dia divonis nihil.
Sebab, secara kumulatif Dimas Kanjeng Taat Pribadi sudah divonis 21 tahun penjara.
Sedangkan undang-undang tidak membolehkan terdakwa dihukum lebih dari 20 tahun penjara.