Kasus Kecelakaan
TERTANGKAP, Penabrak Misterius Honda Tiger yang Sebabkan 2 Pelajar Sidoarjo Tewas Terbakar di Madiun
TERTANGKAP, Penabrak Misterius Honda Tiger yang Sebabkan Dua Pelajar Sidoarjo Tewas Terbakar di Madiun
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Mujib Anwar
TERTANGKAP, Penabrak Misterius Honda Tiger yang Sebabkan Dua Pelajar Sidoarjo Tewas Terbakar di Jalan Raya Madiun-Surabaya
TRIBUNMADURA.COM, MADIUN - Polres Madiun berhasil mengungkap kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan tewasnya dua pelajar asal Sidoarjo yang berboncengan Honda Tiger, Ricco Maytricio (15) dan M Bagus Satria (17).
Kedua pelajar tersebut tewas terbakar usai motor Honda Tiger bernopol S 5301 RJ yang mereka tumpangi ditabrak truk di Jalan Raya Madiun-Surabaya, tepatnya di Desa Sugihwaras, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Sabtu (12/10/2019) sekitar pukul 22.30 WIB.
Awalnya, Unit Satuan Lalu Lintas Polres Madiun kesulitan menemukan kendaraan dan pelaku yang menabrak kedua pelajar asal Sidoarjo pengendara Honda Tige ini hingga tewas di lokasi kejadian.
Selain karena korban sudah tak bernyawa, pada saat kejadian kondisi jalan sepi, dan tidak ada saksi yang melihat.
Namun, berdasarkan hasil olah TKP, polisi menemukan sejumlah barang bukti di sekitar lokasi.
Di antaranya, pecahan cat berwarna kuning yang mengelupas dari bodi truk yang menabrak motor Honda Tiger milik korban.
Selain itu, polisi juga menemukan lampu depan truk yang terlepas, serta tulisan logo Mitshubishi dan Fuso.
Berdasarkan barang bukti tersebut, polisi awalnya menduga jenis kendaraan yang menabrak adalah truk.
"Di TKP, kami temukaan pecahan, dari bagian kendaraan yang diduga menabrak motor Honda Tiger.
Salah satunya ada pecahan bodi yang terkelupas, lampu depan, dan tulisan l Mitshubishi, Fuso," kata Kapolres Madiun, AKBP Ruruh Wicaksono, Kamis (17/10/2019), di Markas Polres Madiun.
Polisi kemudian bergerak cepat dengan berkoordinasi dengan pihak pengelola tol, meminta rekaman CCTV guna mencari kendaraan yang masuk ke tol pada jam sekitar kejadian kecelakaan maut tersebut terjadi.
"Kita asumsikan kendaraan ke arah barat. Kemudian kami kerjasama dengan pihak tol, kita cek di CCTV.
Diketahui, kurang lebih sekitar 23.30 WIB setelah kejadian, ada kendaraan warna kuning keluar lewat Tol Caruban," katanya.
AKBP Ruruh Wicaksono menuturkan, dari hasil kerjasama dengan pengelola tol, diketahui jenis kendaraan dan pelat nomor kendaraan yang menabrak, yakni Truck Colt Diesel N 9749 DK.
Selanjutnya dilakukan pengembangan, diketahui pemilik truk sekaligus sopir truk, berinisial SN (62) warga Ampelgading, Kabupaten Malang.
Polisi kemudian menghubungi SN dan SN mengakui bahwa dirinyalah yang menabrak pengendara motor Honda Tiger yang berboncengan hingga tewas.
SN akhirnya menyerahkan diri dengan mendatangi Polres Madiun, pada Senin (14/10/2019) sore.
"Setelah kami hubungi, yang bersangkutan langsung mengakui perbuatannya dan menyerahakan diri pada Senin (14/10) kemarin, sekitar pukul 15.00 WIB," katanya.
Kepada polisi, SN mengatakan saat itu dirinya bersama seorang kenek sedang dalam perjalanan membawa pepaya dari Malang menuju Jakarta.
Setibanya di lokasi kejadian, dia kaget ketika ada motor korban dari arah berlawanan (barat ke timur) tiba-tiba putar balik ke arah barat.
Karena jarak antara truk yang ia kemudikan dengan motor yang dikendarai Ricco terlalu dekat, akhirnya tabrakan tak dapat dihindari.
Motor Honda Tiger yang dikendarai dua pelajar asal Sidoarjo sempat terseret hingga bahu jalan sebelah kiri dan terbakar.
"Kalau keterangan dari sopir, yang bersangkutan kaget dari arah berlawanan ada kendaraan tiba-tiba memutar balik, sehingga terjadilah tabrakan," kata Ruruh.
Dengan alasan takut dimassa, sopir pun melarikan diri bersama keneknya.
Setibanya di Jakarta, sopir berusaha menghilangkan barang bukti dengan mengganti lampu depan yang lepas, dan memperbaiki bodi truk yang rusak akibat benturan saat tabrakan.
Kepada polisi, SN mengaku tidak sengaja dan menyesali perbuatannya.
Ia tidak berani menolong korban pada saat kejadian karena takut dimassa warga.
"Saya takut dimassa Pak," katanya sambil menunduk.
Saat itu, dirinya tidak langsung menyerahkan diri ke kantor Polisi karena harus mengantar pesanan Pepaya ke Jakarta.
Ia beralasan, setelah mengantar pepaya ke Jakarta, dia ingin menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Akibat perbuatannya, SN dijerat dengan pasal 312 UURI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 tahun dan atau denda Rp 75 juta.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Madiun, AKP Jimmy Heriyanto Manurung, mengatakan kenet truk tidak ditahan lantaran pada saat kejadian sudah berusaha menolong dengan mengingatkan kepada sopir namun tidak dihiraukan.