Karyawan UMC Suzuki Dibunuh
TERUNGKAP, Penculik & Pembunuh Bambang Warga Sumenep Ternyata Mantan Kekasih Sendiri, Motifnya Rumit
TERUNGKAP, Penculik dan Pembunuh Bambang Warga Sumenep Ternyata Mantan Kekasih Sendiri, Motifnya Rumit
Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Mujib Anwar
Kepada polisi, pelaku Rulin dan Bambang mengaku sakit hati dengan Bangkit Maknutu Dunirat lantaran istrinya merasa tertipu.
Beberapa kekecewaan tersebut bermula dari hubungan mantan kekasih yang dibumbui penjualan mobil seharga Rp 93 juta.
Namun, Rulin mengaku mendapat Rp 5 juta dari penjualan mobil tersebut.
• Pelaku Ngaku Terus Dapat Teror setelah Unggah Video Kucing Dicekoki, Akui Iseng Buat Tambah Follower
• BREAKING NEWS - Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Pria di Surabaya Tertangkap Polisi
• Mahasiswi Picu Laka Beruntun di Jember, Usai Tabrak Motor Lalu Hantam Atoz, Daihatsu Xenia dan Ayla
Kekecewaan kedua, diakui pelaku, adanya tagihan cicilan kendaraan yang dilakukan korban atas nama pelaku Rulin sejak tahun 2015.
"Mereka sempat berpacaran 2015-2017. Sakit hati karena ada beberapa hal yang dialami sampai memenuhi kewajiban yang harus dipenuhi salah satu pelaku," beber Wakapolrestabes Surabaya AKBP Leonardus Simarmata.
Kedua suami istri pelaku penculikan dan pembunuhan terhadap Bangkit Maknutu Dunirat itu mengaku sempat mendatangi rumah korban di Sumenep, Madura, lantaran kebingungan terus menerus didatangi debt collector.
Namun, pertemuan tidak membuahkan hasil. Rulin dan Bambang mengaku malah diusir dari rumah korban di Sumenep, Madura.
Hingga kemudian, mereka mengetahui keberadaan korban di tempat kerja Jalan Ketintang Surabaya, atau sekitar Jalan A Yani Surabaya.
Bambang dan empat pelaku lain membawa paksa korban menggunakan mobil Suzuki Ertiga bernopol W 1805 VB hingga ke Cangar Kota Batu.
Sesampainya di Jembatan Cangar Kota Batu, korban dianiaya dan didorong ke sungai hingga tewas.
"Waktu diperjalanan saya mengemudi, diarahkan teman dibawa ke sana. Gelap mata, khilaf," kata Bambang.
Akibat perbuatannya, pelaku penculikan dan pembunuhan tersebut terancam hukuman pidana mati dengan pidana seumur hidup paling lama 20 tahun penjara atas pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP ancaman 15 tahun penjara, pasal 328 KUHP ancaman pidana 12 tahun penjara dan pasal 170 ayat (2) butir 3 KUHP ancaman 12 tahun penjara.