Berita Sumenep

Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Sumenep, Berhasil Amankan Dua Orang, Lainnya Berhasil Kabur

Dua tersangka (Masar dan Padli) inu katanya, saat itu tertangkap tangan sedang melakukan perjudian sabung ayam uang sebagai taruhan.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Aqwamit Torik
Kolase TribunMadura.com (Sumber: istimewa)
Dua pelaku judi sabung ayam ditangkap polisi 

Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Sumenep, Berhasil Amankan Dua Orang, Lainnya Berhasil Kabur

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas menyampaikan kronologi dua orang tersangka warga sumenep, dengan dugaan perjudian sabung ayam yang dilakukan oleh saudara Padli (49) dan Masar (40).

Mantan Kapolsek Kota ini menceritakan saat dihubungi TribunMadura.com, Minggu (20/10/2019) pukul 12.30 WIB, berawal informasi dari Masyarakat di Kecamatan Dasuk ada perjudian sabung ayam kemarin, Sabtu (19/10/2019) sekira pukul 15.30 WIB.

"Dari informasi Masyarakat itu petugas kmi melakukan lidik dan cek terhadap informasi tersebut, ternyata benar adanya tindak pidana perjudian jenis sabung ayam tersebut yang dilakukan oleh 2 tersangka," paparnya.

Dua tersangka (Masar dan Padli) inu katanya, saat itu tertangkap tangan sedang melakukan perjudian sabung ayam uang sebagai taruhan.

"Maka anggota kami melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti kemudia dibawa ke Polres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut," katanya.

Ditanya kenapa hanya dua orang tersangka dalam kasus perjudian sabung ayam ini, Widiarti Sutioningtyas mengaku jika tersangka lainnya kabur saat dilakukan penggerebekan.

"Lainnya kabur saat penangkapan," katanya.

Widiarti Sutioningtyas tak menjelaskan secara detail, apakah pelaku lainnya dilakukan pengejaran atau tidak.

Sementara saksi dalam kejadian ini, diantaranya Edi Setiono (Pelapor/Aspol Polres Sumenep), Alim, warga Desa Manding Timur dan Zai warga Desa Dasuk.

Untuk diketahui sebelumnya, Masar (40) warga Desa Nyapar, Kecamatan Dasuk dan Padli (49) warga Desa Manding Timur, Kecamatan Manding dilaporkan oleh Eko Budi, Aspol Polres Sumenep, pada Hari Sabtu kemarin (19/10/2019).

Dua tersangka ini dilaporkan oleh Eko Budi, sesuai laporan Polisi nomor : LP/ 95/X/2019/JATIM/RES SMP akibat diduga melakukan perjudian jenis sabung ayam dan uang sebagai taruhannya.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas membenarkan, jika dua tersangka (Masar dan Padli) ditangkap oleh petugas Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sumenep.

"Dua tersangka ditangkap oleh petugas polisi di tempat kejadia di Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep," kata Widiarti Sutioningtyas, Minggu (20/10/2019).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved