Usai Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan, Gus Nur Mengaku Dirinya Difitnah Melalui Potongan Video
Setelah resmi divonis penjara selama satu tahun enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian
Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Aqwamit Torik
Usai Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan, Gus Nur Mengaku Dirinya Difitnah Melalui Potongan Video
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Usai menjalani sidang, Gus Nur merasa dirinya sedang difitnah.
Ia mengklaim difitnah melalui video yang dipotong.
Gus Nur juga mengaku menyerahkan semua kepada Yang Kuasa.
Selain itu, ia juga mendoakan agar semuanya sehat.
Setelah resmi divonis penjara selama satu tahun enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik, Sugi Nur Raharja ajukan banding.
Hal itu dijelaskannya setelah jalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dia mengaku terhadap putusan ini menyerahkan sepenuhnya kepada Tuhan.
"Saya terserah kepada Allah Swt. Saya doakan semuanya sehat semua," ujarnya, Kamis, (24/10/2019).
Dia mengklaim difitnah akun Generasi Muda NU, ia mengatakan tindakan yang dilakukannya tersebut hanya ingin menangkal postingan Generasi Muda NU yang memasukkan namanya dalam daftar 20 ustaz radikal.
"Saya konter total empat menit (durasi video) Generasi Muda NU itu. Di situ jelas hai akun, tapi yang dibaca berulang ulang satu menit itu. Jangan dibuang tiga menit itu," terangnya.
"Aku difitnah radikal dan wahabi. Aku marah. Itu yang dijadikan bahan," tambahnya.
Sebelumnya, Gus Nur menyatakan tidak terima dengan putusan majelis hakim yang memvonisnya 1,5 tahun penjara.
Kemudian, mengajukan banding di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU).
"Kami akan banding,” ucapnya.