Berita Jombang

Pemuda Jagal Sapi ini Dapatkan Rp 10 Juta Perminggu, Namun Aksinya Digagalkan Polisi Karena Sabu

Hanya saja, untuk mengungkap bandar besar ini, polisi masih kesulitan lantaran pengambilannya menggunakan sistem ranjau.

Penulis: Sutono | Editor: Aqwamit Torik
oceanrecoverycentre
ilustrasi narkoba 

Pemuda Jagal Sapi ini Dapatkan Rp 10 Juta Perminggu, Namun Aksinya Digagalkan Polisi Karena Sabu

TRIBUNMADURA.COM, JOMBANG - Petugas Satres Narkoba Polres Jombang, menggelar rekonstruksi terhadap Reza Ardiansyah alias Bajol (24) pengedar sabu yang tergolong beromset besar, Kamis (24/10/2019).

Dalam rekonstruksi ini terungkap, pemuda penjagal sapi ini ditangkap saat sedang sibuk menimbang kristal haram itu di rumahnya Desa Sambongdukuh Kecamatan Jombang, Sabtu (19/10/2019) lalu.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku dia mendapatkan sabu dari bandar asal Surabaya.

Hanya saja, untuk mengungkap bandar besar ini, polisi masih kesulitan lantaran pengambilannya menggunakan sistem ranjau.

"Bajol kami tangkap dari informasi pengedar yang kami tangkap sebelumnya. Jadi ini putusnya di pengendali, karena menggunakan nomor pribadi dan yang bisa menghubungi hanya pengendali ini," ungkap Kasatres Narkoba AKP Mochammad Mukid, usai rekonstruksi kepada surya.co.id ( TribunMadura.com network ).

Kebelet Buang Air Kecil di Jalur Pantura, Sopir Truk Lihat Hal Mengerikan Saat Mau Menyapa Temannya

Usai Bertemu Pacar, Rumah Sri Gelap dan Terkunci, Tetangga Curiga, Saat Didobrak Posisi Sri Berlutut

Bocoran Serial Komik One Piece Chapter 960, Pertempuran Luffy & Yonko, Bertahan dari Liciknya Orochi

Mukid menjelaskan, pelaku mengaku tertarik mengedarkan sabu karena tergiur dengan keuntungan besar dengan cepat.

Setiap satu gram sabu yang diperoleh dengan harga Rp 1,4 juta, dia jual harga Rp 2,4 juta.

"Jadi sekali pengambilan 5 gram sabu, dia dapat untung Rp 5 juta. Padahal dalam satu minggu dia melakukan pengambilan dua kali. Sehingga dalam seminggu dapat Rp 10 juta," terangnya.

Penangkapan terhadap Reza Ardiansyah alias Bajol ini setelah sebelumnya polisi menangkap Agus Sulistyono alias Potro (36) warga Desa Pulolor Kecamatan Jombang Kota.

Pria yang bekerja sebagai makelar motor ini dibekuk di Jalan Pahlawan Kelurahan Kepanjen, Jombang Kota.

Saat itu, pelaku tengah berada di depan sebuah rumah kos.

Dari Potro selanjutnya diperoleh informasi pengedar lain. Yakni Bajol.

"Total barang bukti yang kami sita dari bajol lebih dari 5 gram, dibagi dalam tiga plastik klip dengan berat berbeda masing-masing, 4,06 gram, 1,10 gram dan 0,44 gram, total 5,60 gram sabu yang kami temukan," tandasnya.

Kedua pelaku kini masih menjalani proses penyidikan di Satres Narkoba.

"Keduanya kami jerat pasal 114,112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.(uto/sutono)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved