Berita Pamekasan

Gerak-Gerik Tak Wajar di Jalan Raya Bikin Polisi Curiga, Pria ini Sempat Buang Barang Bukti ke Semak

Ditangkapnya Moh Redno Hariyanto lantaran kedapatan akan melakukan transaksi sabu di Jalan Raya Tanjung, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Aqwamit Torik
istimewa Humas Polsek Pademawu
Moh. Redno Hariyanto (21) (tengah) saat diamankan di Mapolsek Pademawu, Pamekasan, Madura, Jumat (25/10/2019). 

Gerak-Gerik Tak Wajar di Jalan Raya Bikin Polisi Curiga, Pria ini Sempat Buang Barang Bukti ke Semak

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Gerak-gerik yang mencurigakan membuat polisi menggeledah pria yang sedang berada di jalan raya.

Polisi yang curiga ternyata berhasil menemukan barang bukti berupa sabu.

Saat ditangkap, pelaku sempat membuang barang buktinya di semak.

Tapi polisi berhasil menemukan barang bukti itu dan meringkus pria tersebut.

Moh. Redno Hariyanto (21) warga Dusun Kedungdung, Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura ditangkap anggota Polsek Pademawu, Jumat (25/10/2019) sekira pukul 22.00 WIB.

Ditangkapnya Moh Redno Hariyanto lantaran kedapatan akan melakukan transaksi sabu di Jalan Raya Tanjung, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.

Saat tersangka hendak melakukan transaksi di jalan tersebut, anggota Polsek Pademawu berhasil meringkus dirinya dengan sejumlah barang bukti.

Kapolsek Pademawu, Iptu Suryono melalui Wakpolsek Pademawu, Ipda Nanang mengatakan, anggotanya berhasil menangkap Moh Redno Hariyanto menindaklanjuti laporan dari warga setempat bahwa lokasi di Jalan Raya Tanjung sering dijadikan transaksi sabu.

"Saat kami melakukan pemantauan dan patroli, kami melihat ada gerak-gerik yang mencurigakan, setelah kami melakukan pemeriksaan ternyata tersangka kedapatan bawa sabu," kata Ipda Nanang kepada TribunMadura.com, Sabtu (26/10/2019).

Lebih lanjut, Ipda Nanang mengutarakan, saat pihaknya melakukan pemeriksaan kepada tersangka, sabu yang dipegang sempat dibuang di semak-semak rumput.

Namun ketika anggotanya melakukan pencarian berhasil ditemukan dua poket sabu dan langsung menangkap tersangka.

"Barang bukti yang berhasil kami temukan, poket sabu 1 seberat 0.28 gram dan poket sabu 2 seberat 0.21 gram," ujarnya.

"Pelaku dikenakan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman penjara minimal 4-5 tahun," pungkasnya.

Istri Diselingkuhi, Pria Madura Puas Hujamkan Celurit, Motor Honda Vario Temani Jasad Korban

Santri Ngeluh Demam Tinggi dan Minta Dijemput, Orang Tua Curiga ada Lebam, Oknum Keamanan Pelakunya

Biasa Terima Permohonan Ganti Kelamin Lelaki ke Wanita, Pertama Kali PN Surabaya Terima Sebaliknya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved