Berita Surabaya

Terjebak Macet Jalanan, Jambret Ponsel di Surabaya Jadi Bonyok Bulan-Bulanan Warga yang Kesal

Dodi Triono (31) dihajar massa setelah jambret ponsel pengendara saat terjebak kemacetan di Kota Surabaya.

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Tribunnews Bogor
Ilustrasi - Terjebak Macet Jalanan, Jambret Ponsel di Surabaya Jadi Bonyok Bulan-Bulanan Warga yang Kesal 

Dodi Triono (31) dihajar massa setelah jambret ponsel pengendara saat terjebak kemacetan di Kota Surabaya

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Dodi Triono (31) warga Jalan Panjang Jiwo, nyaris meregang di Jalan Jagir, Kota Surabaya, Jumat (25/10/2019) sore.

Saat itu, Dodi Triono menjadi bulan-bulanan warga dan pengendara yang melintas di Jalan Jagir.

Itu setelah Dodi Triono tertangkap basah melakukan aksi penjambretan ponsel di jalan.

Khianati Persahabatan, Pemuda Lumajang Lampiaskan Kencani PSK di Apartemen Surabaya Pakai Trik Haram

Malam Minggu Bareng Kekasih, Wanita Muda ini Tewas setelah Terpental dari Motor dan Terlindas Truk

Manfaatkan Jalan Macet di Surabaya, Pria ini Nekad Jambret Ponsel Pengendara untuk Bayar Sewa Kost

Pelaku saat itu berusaha menjambret ponsel korbannya, Raditya Yuniar (24), dengan memanfaatkan kemacetan jalanan.

Upaya pelaku ternyata disadari korban, sehingga memutuskan untuk mengejar Dodi Triono.

"Teriakan korban membuat warga dan pengendara turut mengejar tersangka," beber Kanit Reskrim Polsek Wonokromo, Ipda Arie Pranoto, Minggu (27/10/2019).

"Hingga akhirnya tersangka terjebak macet dan tak bisa berkutik," sambung dia.

Massa yang geram tak memberi ampun kepada pelaku.

Pelaku terus mendapat bogem mentah warga hingga tak berdaya.

Komplotan Pencuri Tabung Elpiji Spesialis Ruko Kosong Dibekuk, Hasil Curiannya untuk Foya-Foya

Sumur Kuno dan Pecahan Tembikar Ditemukan di Sidoarjo, Diduga Peninggalan Kerajaan Jenggala

"Tersangka tergeletak tak berdaya. Wajahnya lebam dan ada beberapa luka robek usai dihajar massa," lanjut Ipda Arie Pranoto.

Dengan sigap, Unit Reskrim Polsek Wonokromo yang melintas mengamankan pelaku.

"Kami bawa ke rumah sakit untuk diobati. Kemudian kami proses perbuatan kejahatannya," tandasnya.

Kini Dodi yang mengaku baru sekali beraksi itu mendekam ditahanan Polsek Wonokromo.

Ia dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukuman di atas 2 tahun penjara.

Penemuan Sosok Mayat Lelaki di Atas Batu Hebohkan Warga, Awalnya Dikira Tidur dengan Mata Terbelalak

Ditinggal Suami ke Rumah Mertua, Ibu Muda Ditemukan Tewas Bersimbah Darah Sambil Peluk Boneka

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved