Berita Sidoarjo

Komplotan Pencuri Tabung Elpiji Spesialis Ruko Kosong Dibekuk, Hasil Curiannya untuk Foya-Foya

Komplotan pencuri tabung elpiji beraksi saat ruko ditinggal pemiliknya ke luar kota.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/KUKUH KURNIAWAN
Kapolsek Sukodono, AKP Eka Anggriana saat menunjukkan ketiga tersangka kasus pencurian tabung elpiji, Senin (28/10/2019). 

Komplotan pencuri tabung elpiji beraksi saat ruko ditinggal pemiliknya ke luar kota

TRIBUNMADURA.COM, SIDOARJO - Unit Reskrim Polsek Sukodono meringkus komplotan pencuri tabung elpiji di sebuah rumah di Dusun Kweni, Desa Anggaswangi, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.

Kapolsek Sukodono, AKP Eka Anggriana mengatakan, kejadian pencurian tabung elpiji itu terjadi pada Sabtu (7/4/2018) lalu.

"Saat itu komplotan pencuri yang berjumlah enam tersangka mencuri sebanyak 48 tabung elpiji," kata AKP Eka Anggriana kepada TribunMadura.com, Senin (28/10/2019).

Khianati Persahabatan, Pemuda Lumajang Lampiaskan Kencani PSK di Apartemen Surabaya Pakai Trik Haram

Malam Minggu Bareng Kekasih, Wanita Muda ini Tewas setelah Terpental dari Motor dan Terlindas Truk

Sumur Kuno dan Pecahan Tembikar Ditemukan di Sidoarjo, Diduga Peninggalan Kerajaan Jenggala

"Selain itu para pencuri itu juga membawa barang berharga lain seperti 100 botol parfum dan uang receh sejumlah Rp 50 ribu," sambung dia.

Berbekal hasil penyelidikan yang intensif, Unit Reskrim Polsek Sukodono akhirnya membekuk empat dari enam tersangka itu.

Mereka adalah Ipong Harianto (28), Rian Pratama (21), Ristianto (29), dan M Langgeng (19) warga Kecamatan Sukodono.

"Pertama satu tersangka berhasil kita ringkus. Kemudian berkembang menjadi lima tersangka," ucap AKP Eka Anggriana.

"Tiga sudah kita tahan dan dua tersangka lainnya masih DPO," tambahnya.

Di hadapan penyidik, tersangka mengaku masuk ke ruko itu dengan cara mencongkel pintu belakang.

Terpental ke Aspal dari Motor Kekasihnya, Wanita Muda Tewas Terlindas Truk Saat Malam Minggu

Gempa Guncang Wilayah Pacitan Sebanyak 4 Kali dalam Waktu Dua Jam, Tak Berpotensi Tsunami

Kemudian dengan leluasa, para tersangka beraksi karena ruko sedang ditinggal pemilik ke Kota Surabaya.

"Elpiji dibawa naik motor secara berkala. Dari sore hingga malam," terangnya.

AKP Eka Anggriana menyebut, otak pencurian tabung elpiji adalah Rian.

Rian mengaku, tabung elpiji itu dijual dan uangnya digunakan untuk foya foya.

"Uangnya dipakai untuk membeli minuman keras. Dipakai minum minum," jawabnya.

Saat ini para pelaku terancam pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.

Dikeroyok Empat Orang Sekaligus, Pria Pamekasan Justru Ditahan Polisi, Kuasa Hukum Merasa Tak Terima

Berupaya Kabur Saat Terjaring Razia Operasi Zebra Semeru, Pemuda Ini Ternyata DPO Incaran Polisi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved