Berita Pamekasan

Dikeroyok Empat Orang Sekaligus, Pria Pamekasan Justru Ditahan Polisi, Kuasa Hukum Merasa Tak Terima

Kuasa Hukum Kadarusman menyayangkan sikap penyidik kepolisian terkait penangkapan kliennya.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN
Kuasa Hukum Kadarusman, Marsuto Alfianto saat ditemui sejumlah media, Minggu (27/10/2019). 

Kuasa Hukum Kadarusman menyayangkan sikap penyidik kepolisian terkait penangkapan kliennya

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Kuasa Hukum Kadarusman (36), Marsuto Alfianto memberikan tanggapan terkait penahanan kliennya atas kasus pengeroyokan di Dusun Mayang, Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.

Marsuto Alfianto mengatakan, tidak layak jika kliennya ikut dijebloskan ke penjara oleh anggota penyidik Polsek Tlanakan.

Sebab, menurutnya, Kadarusman adalah korban pengeroyokan bukan pelaku.

Motor Honda Supra Dicuri, Pemilik Lapor Polisi, Polisi Butuh Enam Bulan Ringkus Tersangka Residivis

Pencuri Uang ATM di Indomaret Surabaya dan Gresik Ternyata Warga Cimahi & Lampung, Begini Tampangnya

Jadikan Anaknya Siswa SD Umpan, Pria Tulungagung ini Dengan Mudah Jarah Uang Puluhan Juta di 3 SPBU

Marsuto Alfianto menyebut, kliennya hanya ingin melakukan pembelaan kepada Subaidi (temannya) yang dipukul oleh terlapor (Anang).

Kata dia, Anang (terlapor) melakukan pemukulan kepada Subaidi yang merupakan teman Kadarusman (korban).

Kemudian, korban mencoba melerainya, agar tidak melakukan pemukulan terhadap teman korban tersebut.

Namun, terlapor malah memukul dan menganiaya Kadarusman bersama temannya hingga mengalami luka robek pada bagian kepala depan.

Kadarusman juga mengalami bengkak pada telinga kanan bagian belakang, bengkak pada kepala bagian atas, dan memar pada dada kanan.

Berdasarkan kronologis dan merujuk pada pasal 49 KUHP, kata dia, maka kliennya tidak layak untuk dijadikan tersangka.

Bermaksud Merampok Mesin ATM, Pria ini Justru Tewas Akibat Kecerobohannya, Aksinya Terekam CCTV

Penemuan Sosok Mayat Lelaki di Atas Batu Hebohkan Warga, Awalnya Dikira Tidur dengan Mata Terbelalak

Pasal 49 KUHP berbunyi, tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.

"Penahanan yang dilakukan pihak Polsek Tlanakan yang saat ini klien kami dititip ditahanan Polres Pamekasan bagi kami tidak layak untuk dijadikan tersangka dan kami tidak sepakat," katanya, Minggu (27/10/2019).

Ketua LBH Pusara itu mengungkapkan, merujuk pada pasal yang disangkakan oleh penyidik Polsek Tlanakan kepada kliennya, yakni pasal 351 ayat 1, maka penyidik boleh tidak menahan.

"Biasanya untuk di bawah ancaman lima tahun itu, boleh untuk tidak ditahan," ujarnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved