Berita Pamekasan

Dikeroyok Empat Orang Sekaligus, Pria Pamekasan Justru Ditahan Polisi, Kuasa Hukum Merasa Tak Terima

Kuasa Hukum Kadarusman menyayangkan sikap penyidik kepolisian terkait penangkapan kliennya.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN
Kuasa Hukum Kadarusman, Marsuto Alfianto saat ditemui sejumlah media, Minggu (27/10/2019). 

Namun, kata dia, sangat layak jika empat orang yang menganiaya kliennya tersebut ditahan dan dikenakan Pasal 170 ayat 2 angka 3 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Jalan Tol Pandaan-Malang Seksi V Ditargetkan Fungsional Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2020

Ditinggal Pemilik Tidur Siang, Motor Yamaha NMax Raib Digondol Maling di Parkiran Rumah Tanpa Pagar

Ia juga menyayangkan terkait prosedural pemberian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diberikan kepada keluarga kliennya yang terindikasi ada permainan.

Pasalnya SPDP yang tertulis tanggal 17 Oktober 2019, malah diberikan tanggal 25 Oktober 2019.

"SPDP itu diberikan setelah isya' sekitar pukul 20.00 WIB kepada keluarga klien kami," ungkapnya.

"Dengan tidak sesuainya prosedural pemberitahuan SPDP itu malah timbul kecurigaan kami bahwa pihak Polsek Tlanakan sudah mengetahui jika permasalahan ini akan melebar dan pihak kami akan melakukan langkah-langkah hukum," sambung dia.

Marsuto Alfianto mengutarakan, biasanya setelah laporan polisi dibuat, SPDP harus diberikan dalam jangka waktu maksimal tujuh hari.

Hal itu merujuk berdasarkan Perkap No. 6 tahun 2019 dan Perkap No. 14 tahun 2012.

"Dasarnya laporan itu tanggal 10 Oktober 2019 dan baru diberikan tanggal 25 Oktober 2019, ini ada apa? Menurut saya ini akan ada permainan," tegasnya.

Hujan Deras Disertai Angin Kencang Melanda Dusun Bitingan Bojonegoro, Puluhan Rumah Warga Rusak

Kepergok Korban Saat Mencuri Ponsel, Maling di Surabaya Dihajar Warga hingga Wajahnya Babak Belur

Marsuto Alfianto membeberkan, pemanggilan kliennya oleh penyidik Polsek Tlanakan, saat itu dipanggil bukan sebagai saksi terlapor, melainkan dipanggil untuk berdamai.

"Cuma pada saat itu klien kami kan namanya korban, masak mau berdamai?" ujarnya.

Menurut Marsuto Alfianto, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengenai senjata tajam yang dipakai empat pelaku untuk menganiaya kliennya, malah dihilangkan oleh pihak penyidik Polsek Tlanakan.

"Kalau prosedur hukum seperti ini, seterusnya tidak akan baik," ucapnya.

Lebih lanjut, Marsuto Aflianto meminta kepada pihak Polres Pamekasan untuk permasalahan ini agar betul-betul dilakukan secara promoter, profesional modern, dan terpercaya.

"Besok kami akan melakukan Praperadilan di Pengadilan Negeri Pamekasan," tandasnya.

Himpunan Pengusaha Daring Dorong Aplikator dan Pemerintah Perketat Keamanan Para Driver Online

Tiga Pasar di Trenggalek Siap Difungsikan Akhir Tahun 2019 Setelah Tahap Renovasi Rampung

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved