Berita Lamongan

Wanita PNS Dianiaya Suami dan Oknum Bidan, Korban Dituduh ada Hubungan Haram dan Menolak Bersumpah

Dari tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga penganiayaan yang dilakukan debitur yang menolak saat ditagih oleh karyawan sebuah koperasi.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Aqwamit Torik
Tribunnews.com
Ilustrasi penganiayaan 

"Tugas kita ya menangani laporan korban," katanya.

Pihaknya juga segera memanggil pihak - pihak terkait untuk dimintai keterangannya.

Selain kasus KDRT, Norman menambahkan pihaknya juga sedang menangani kasus penganiayaan yang terjadi tadi malam yang dialami seorang karyawan koperasi yakni Dwi Agus Yasharyono karyawan koperasi KSP Exindo Jaya Mandiri warga Desa Seganten Kecamatan Gondang Bojonegoro.

Korban melaporkan pelaku, Mohammad Ikhsan (28) warga Desa Beru Kecamatan Sarirejo Lamongan.

Kejadiannya bermula saat korban datang ke rumah Erna Ernawati, nasabah koperasi untuk menagih angsuran pinjaman.

Korban ditemui pelaku, suami Erna. Intinya pelaku menolak membayar angsuran.

" Prei (libur, red)," kata pelaku seperti ditirukan korban.

Korban balik bertanya menanyakan kenapa libur tidak bayar.

Tiba - tiba pelaku marah dan memukul korban dengan tangan kosong sebanyak dua kali mengenai pelipis kanan sehingga mengalami luka lebam pada mulut bagian dalam.

Pelaku juga menendang seorang teman korban mengenai pinggang.

Tak terima, kejadiannya dilaporkan ke Polres Lamongan. (Hanif Manshuri)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved