Pergoki Tetangga Curi Merpati, Pria ini Bacok Tetangga Lalu Kabur, Saat Tetangga Sembuh Ia Ditangkap
Saluki merupakan tersangka pembacokan terhadap Parlan (55) Kepala Dusun Lanasan Desa Gelang Kecamatan Sumberbaru, yang juga tetangga Saluki.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Aqwamit Torik
Sementara Parlan yang dirawat di RSD dr Soebandi berhasil sembuh.
Kemudian polisi mendengar informasi jika Saluki berada di rumahnya.
"Kami mendapatkan kabar kalau tersangka ada di rumahnya.
Kami pun menangkap dia di rumahnya," ujar Subagio.
Saluki mengaku di Surabaya, namun lokasi tinggalnya berpindah-pindah tergantung tempat kerjanya.
Dia bekerja sebagai kuli bangunan.
Beberapa waktu terakhir, Saluki memilih pulang ke rumahnya.
Dia mendengar kabar jika Parlan sudah sembuh.
Dia menganggap persoalannya sudah selesai, sehingga berani pulang ke rumahnya.
Ternyata kedatangan Saluki didengar oleh polisi.
Pada Rabu (30/10/2019), polisi menangkap Saluki di rumahnya.
Polisi menjerat lelaki itu memakai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
• Kawini 5 Ekor Kucing Betina dalam Satu Malam, Kucing Jantan ini Kelelahan hingga Harus Diinfus
• Ngebut di Lajur Berlawanan di Tulungagung, Sopir Bus PO Harapan Jaya Ditetapkan Sebagai Tersangka
• Kerudung Batik Khas Pamekasan, Jadi Tren Fashion Terbaru di Kalangan Anak Muda di Pamekasan