Berita Tulungagung
Ngebut di Lajur Berlawanan di Tulungagung, Sopir Bus PO Harapan Jaya Ditetapkan Sebagai Tersangka
Ngebut di Lajur Berlawanan di Tulungagung, Sopir Bus PO Harapan Jaya Ditetapkan Sebagai Tersangka.
Penulis: David Yohanes | Editor: Mujib Anwar
Ngebut di Lajur Berlawanan di Tulungagung, Sopir Bus PO Harapan Jaya Ditetapkan Sebagai Tersangka
TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Sopir bus PO Harapan Jaya, Heru Setyawan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Jalan Jayeng Kusumo, depan RSPW, Tulungagung, Senin (28/10/2019).
Penetapan tersangka dilakukan oleh Penyidik Unit Laka Lantas, Satlantas Polres Tulungagung, Selasa (29/10/2019) sore, atau 24 setelah kejadian kecelakaan maut yang dipicu oleh bus PO Harapan Jaya.
Sopir bus PO Harapan Jaya, Heru Setyawan diduga melakukan kelalaian yang menyebabkan kecelakaan yang menewaskan satu orang.
"Hasil gelar perkara kami menyimpulkan, sopir bus melakukan kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas, hingga satu orang meninggal dunia," terang Kanit Laka Lantas Polres Tulungagung, Iptu Diyon Fitriyanto, Rabu (30/10/2019).
• Jabatan Eselon III dan IV Akan Dipangkas dan Ditiadakan, Pejabat Akan Dijadikan Pegawai Fungsional
• Dikira Tertidur di Pos Satpam, Satpam Kompleks Perumahan Ditemukan Warga Sudah Lagi Tak Bernyawa
• Air Bengawan Solo Mengering, Warga Tuban Nyeberang ke Bojonegoro Tak Perlu Lagi Perahu Tambang
Diyon menjelaskan, sopir bus asal Lampung ini diketahui melajukan bus PO Harapan Jaya dengan kecepatan tinggi di lajur berlawanan.
Hasil keterangan para saksi dan hasil olah TKP juga menguatkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Heru.
"Dia lalai karena melaju di jalur yang bukan jalurnya. Dia juga kurang bisa mengontrol laju kendaraannya," sambung Diyon.
Sopir bus PO Harapan Jaya, Heru Setyawan akan dijerat dengan pasal 310 ayat (4) dan pasal 310 ayat (2) Undang-undang 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sesuai ayat (4) pasal itu, jika kecelakaan mengakibatkan korban meninggal dunia, tersangka terancam pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 12 juta.
Sedangjan ayat (3) menjerat Heru, karena dalam kejadian itu ada dua pemotor lain yang mengalami luka dan sepeda motornya rusak.
"Hasil gelar perkara semua memenuhi unsur, jadi tersangka kami jerat pasal berlapis," tutur Diyon.
• Pria ini Berikan Paket Lengkap untuk Pemakai, Sediakan Ruang Khusus, Ditangkap Polisi Saat Tidur
• Ahmad Dhani Daftar Pilkada Surabaya 2020, Ambil Formulir Pendaftaran Diwakili Timnya Lewat Gerindra
• Iuran BPJS Resmi Naik 100 Persen, Pria ini Akan Gugat Perpres, Sebut ada Logika yang Salah
Bus PO Harapan Jaya AG7885 UR yang dikemudikan Heru menabrak pemotor yang hendak menyeberang jalan, Senin (28/10/2019) sore, di Jalan Jayeng Kusumo Tulungagung.
Pengendara motor Honda Beat AG 6103 KCG, Wahyudi Slamet (38) warga Desa Tapan, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung meninggal dunia di lokasi kejadian.
Bus PO Harapan Jaya juga menabrak motor Yamaha Mio AG 4345 JR yang dikendarai M Wahyu Agung Romadhon (19) warga Desa Purworejo, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri yang membonceng Edi Supriyanto (23) warga Desa Banjaranyar, Kecamatan Kras Kabupaten Kediri.
Dua korban mengalami luka ringan, sementara sepeda motornya terlindas di bawah bodi bus PO Harapan Jaya.