Pria ini Berikan Paket Lengkap untuk Pemakai, Sediakan Ruang Khusus, Ditangkap Polisi Saat Tidur
Tersangka adalah Moch. Zainul Ashari (36), warga Dusun Sirapan, Desa Kemangsen, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Aqwamit Torik
Pria ini Berikan Paket Lengkap untuk Pemakai, Sediakan Ruang Khusus, Ditangkap Polisi Saat Tidur
TRIBUNMADURA.COM, SIDOARJO - Polisi tangkap pengedar sabu di Sidoarjo.
Saat penangkapan, pelaku sedang tertidur.
Ternyata, pria yang juga pemakai sabu ini ternyata juga memberikan paket lengkap.
Yakni, ia menyediakan sebuah ruangan untuk pelangganya yang ingin memakai sabu.
Polsek Balongbendo berhasil meringkus tersangka pengedar sabu.
Tersangka adalah Moch. Zainul Ashari (36), warga Dusun Sirapan, Desa Kemangsen, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo.
Kapolsek Balongbendo, Kompol Sugeng Purwanto mengatakan tersangka ditangkap saat sedang tertidur di rumahnya.
"Jadi awal mula penangkapannya, kita mendapat laporan dari masyarakat yang mengaku resah bahwa di sekitar tempat tinggal tersangka sering dijadikan transaksi narkoba.
• Usai Cerita Dicubit Ayahnya, Bocah 3 Tahun di Kota Malang ini Tewas Mengenaskan di Kamar Mandi
• Dikira Tertidur di Pos Satpam, Satpam Kompleks Perumahan Ditemukan Warga Sudah Lagi Tak Bernyawa
• Jabatan Eselon III dan IV Akan Dipangkas dan Ditiadakan, Pejabat Akan Dijadikan Pegawai Fungsional
Kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan dan ternyata benar sehingga petugas langsung menangkap tersangka saat tertidur di rumahnya," ujarnya kepada TribunJatim.com (TribunMadura.com network ), Kamis (31/10/2019).
Dari dalam rumah tersangka ditemukan satu poket sabu seberat 0,51 gram, satu buah hp, satu timbangan elektrik, dua korek api, satu buah bong (alat hisap), satu skrop sabu sabu yang terbuat dari sedotan, satu buah pipet kaca, dan dua lembar bukti transfer uang pemesanan sabu.
Setelah itu tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Balongbendo untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Dari keterangannya, tersangka ini selain menjual juga ikut menjadi pemakai.
Dan tersangka ini telah menjadi pengedar sabu sejak dua bulan yang lalu," terangnya.
Sugeng juga menerangkan bahwa barang haram itu didapatkan tersangka dengan cara sistem ranjau dari seseorang berinisial GF.