Iuran BPJS Resmi Naik 100 Persen, Pria ini Akan Gugat Perpres, Sebut ada Logika yang Salah

M Sholeh, pihak yang akan melakukan gugatan uji materi Perpres nomor 75 tahun 2019 ini mengatakan, gugatan akan didaftarkannya Jumat (1/11/2019) besok

Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Aqwamit Torik
Kolase TribunMadura.com (Sumber: Kompas dan istimewa)
Ilustrasi BPJS Kesehatan 

Iuran BPJS Resmi Naik 100 Persen, Pria ini Akan Gugat Perpres, Sebut ada Logika yang Salah

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Melihat ketidaksesuaian kenaikan iuran BPJS dengan pelayanan, M Sholeh yang merupakan warga Surabaya ini berencana akan menggugat besok.

Hal tersebut terkait dengan kenaikan iuran BPJS yang resmi naik 100 persen.

Ia melihat banyak hal yang menyebabkan kenaikan iuran BPJS itu tak patut.

Selain itu, ia juga melihat ada keberatan untuk rakyat miskin mengenai kenaikan iuran BPJS ini.

Iuran BPJS resmi naik 100 persen.

Hal ini tertuang dalam dituangkan ke dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan digugat. 

M Sholeh, pihak yang akan melakukan gugatan uji materi Perpres nomor 75 tahun 2019 ini mengatakan, gugatan akan didaftarkannya Jumat (1/11/2019) besok ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Kami ajukan uji materi terhadap Perpres no 75 tahun 2019. Uji materi ini menjadi kewenangannya Mahkamah Agung (MA), tetapi boleh didaftarkan melalui PN setempat. Nanti PN yang akan meneruskan ke MA," terangnya, Kamis, (31/10/2019). 

Dikira Tertidur di Pos Satpam, Satpam Kompleks Perumahan Ditemukan Warga Sudah Lagi Tak Bernyawa

Ahmad Dhani Daftar Pilkada Surabaya 2020, Ambil Formulir Pendaftaran Diwakili Timnya Lewat Gerindra

Pria ini Berikan Paket Lengkap untuk Pemakai, Sediakan Ruang Khusus, Ditangkap Polisi Saat Tidur

Ia pun berharap, jika uji materi ini nanti dikabulkan, maka Perpres tentang kenaikan iuran akan dibatalkan.

Jika dibatalkan, maka secara otomatis akan kembali pada aturan yang mengacu pada perpres yang lama.

"Ya Perpres kenaikan iuran itu dibatalkan maka kembali ke perpres yang lama yaitu tidak ada kenaikan," tambahnya.

Disinggung soal alasan melakukan uji materi ini, pria yang berprofesi sebagai advokat itu mengaku hanya memiliki alasan yang sederhana, yaitu situasi ekonomi yang belum baik dapat memberatkan masyarakat.

"Alasannya sederhana, situasi ekonomi kan belum bagus, pendapatan masyarakat kan tidak tinggi, kalau kenaikan 100 persen itu kan logikanya tidak tepat, itu yang pertama," katanya.

Alasan kedua, tambahnya, adalah manfaat apa yang didapat oleh masyarakat seiring dengan kenaikan iuran BPJS hingga 100 persen itu.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved