Berita Trenggalek

Baru Putus Cinta, Siswi SMA Ini Didekati Pria Tampan Lewat WhatsApp, Kisah Cintanya Berakhir Pilu

Lukman Kurniawan (18) mendekati siswi SMA di bawah umur untuk memeras korban meminta pulsa.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Metro.co.uk
Percakapan via WhatsApp - Baru Putus Cinta, Siswi SMA Ini Didekati Pria Tampan Lewat WhatsApp, Kisah Cintanya Berakhir Pilu 

Lukman Kurniawan (18) mendekati siswi SMA di bawah umur untuk memeras korban meminta pulsa

TRIBUNMADURA.COM, TRENGGALEK - Polres Trenggalek meringkus seorang pria bernama Lukman Kurniawan (18).

Pria pengangguran itu ditangkap setelah tega memperdayai siswi SMA di bawah umur.

Tersangka memeras korban bernama Bunga (nama samaran) dengan cara mengancam akan menyebarkan video dewasa.

Warga Hendak Buang Air Besar di Sungai, Malah Pergoki Kepala Desa Selingkuh, Istri Tau Berkat Surat

Sering Beli Lilin, Pria Surabaya ini Akhirnya Terima Kenyataan Pahit saat Masuk Waktu Salat Maghrib

Demi Gaet Hati Siswi SMA, Pria Pengangguran Ganti Foto Profil WhatsApp dengan Lelaki Berwajah Tampan

Modus yang dilakukan pun terbilang nyeleneh.

Ia berpura-pura sebagai seorang pria ganteng untuk menggaet hati Bunga.

Saat mulai akrab, tersangka mengaku memiliki kemampuan supranatural.

Tersangka menakut-nakuti akan membuat sakit Bunga bila tidak mengirim foto dan video dewasa.

"(Saya cuma) ingin pulsa," kata pria warga Desa Banaran, Kecamatan Tugu itu saat berada di Kantor Polres Trenggalek, Rabu (30/10/2019).

Perkenalan tersangka dengan Bunga hanya sebatas pada media sosial sejak Agustus 2019.

Tiga Pasar di Trenggalek Siap Difungsikan Akhir Tahun 2019 Setelah Tahap Renovasi Rampung

Ditinggal Pemilik ke Tetangga, Rumah Warga Trenggalek Ludes Dilalap Api, 4 Kambing Tewas Terpanggang

Menurut keterangan polisi, Bunga adalah teman Facebook pacar tersangka.

Mereka selama ini tidak pernah bertemu langsung.

Tersangka mengetahui Bunga lewat akun Facebook di daftar pertemanan pacarnya.

Ia pun mendapat nomor WhatsApp Bunga dari sang pacar.

Ketika hubungan dengan pacarnya kandas, tersangka mulai mendekati Bunga lewat pesan WhatsApp.

Ia mengenalkan diri bernama Bagas dan mengubah foto profil WhatsApp memakai wajah seorang pria berparas ganteng.

Bahas Pembangunan Stadion di Sampang, Bupati Slamet Junaidi Ungkap Respon Menpora Zainudin Amali

Pemkab Pamekasan Anggarkan Dana Pengadaan Mobil Sehat, Fraksi Gerindra DPRD Beri Saran Berikut

Karena dibujuk rayu dan diselimuti rasa takut, Bunga pun mengirim 21 foto dan video berdurasi sekitar 10 menit ke tersangka.

Berbekal foto dan video itu, Lukman mulai mengancam Bunga.

Dia meminta Bunga untuk membelikannya pulsa, jika tidak, foto dan video itu akan disebar.

"(Dibelikan pulsa) delapan kali. Rp 100.000 paling banyak. Rp 30.000 paling sedikit," kata tersangka.

Total pulsa hasil peras yang telah masuk ke nomor tersangka senilai Rp 650.000.

Pulsanya dikirim secara bertahap dalam rentang hampir 3 bulan.

Sindir Keadaan Sepak Bola Lokal, Suporter Persepam Hadiahi Banner Isi Kritikan di Jalan untuk Pemkab

Masyarakat Kota Malang Kini Bisa Dapatkan Smart SIM, Penuhi Syarat Berikut ini untuk Dapat SIM Baru

Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, Bunga yang merasa tertekan dan tak sanggup lagi memberikan pulsa bercerita akan ancaman itu ke tetangganya.

"Tetangganya meneruskan cerita itu kepada ibu B, dan ibunya bercerita kepada bapaknya," ungkap AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.

"Bapaknya melaporkan kejadian itu ke Polres Trenggalek," sambung dia.

Menurut AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, tersangka ditangkap di jalan raya Karangan dalam waktu kurang dari 4 jam.

Saat ditangkap, tersangka awalnya menyangkal semua tuduhan.

Baru Ditunjuk Jadi Plt Disporabudpar Sampang, Imam Sanusi Dihadapi Tantangan Berat Festival Kesenian

Gelar Kontes Menyanyi, SM Entertainment Beri Hadiah Training Tanpa Lewati Audisi untuk Pemenangnya

Namun, tersangka akhirnya mengakui semua perbuatan itu ketika di introgasi.

"Dan sudah kami tuangkan di Berita Acara Pemeriksaan," kata AKBP Jean Calvijn Simanjuntak

Polisi mengamankan dua telepon genggam untuk kasus tersebut.

Kepada media, ditunjukan juga gambar tanggapan layar pengiriman file lewat WhatsApp.

Tersangka dikenai pasal 45 jo 27 dan 29 Undang-Undang ITE.

Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara. (aflahulabidin)

Air Bersih Sulit Didapat Saat Kemarau Panjang, Pasien Diare Akut di Tulungagung Semakin Meningkat

Pencuri Motor Ditangkap Polisi, Aksinya Ketahuan Korban Setelah Unggah Foto Hasil Curian di Facebook

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved